Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG18348635

Rincian Aduan

LGIG18348635

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
04 Jun 2023
0 ditandai
Kpan jln raya antara lajer arah kesedadi diperbaiki pak gub ,tepatnya didesa lajer sedadi penawangan kab grobogan ,apa nunggu viral dulu baru diperbaiki pak gub .makasih ini dari rakyatmu

Disposisi

Minggu, 04 Juni 2023 - 23:29 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Senin, 05 Juni 2023 - 07:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Senin, 05 Juni 2023 - 07:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan

Selesai

Senin, 05 Juni 2023 - 07:27 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya

Untuk ruas jalan perbatasan desa Sedadi dan Desa Lajer Penawangan merupakan ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Sedadi - Karangrowo Ruas 25 dengan Panjang 4,263 km dan lebar 3,5 m, sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik kondisi jalan  mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 akan ditangani melalui :
1.    Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran masyarakat pengguna jalan tersebut.
2.    Telah dialokasikan anggaran sebesar Rp. 1.011.115.000,00 untuk Pembangunan Talud Ruas Jalan Sedadi - Karangrowo Kec. Penawangan, yang berfungsi untuk mengamankan badan jalan di ruas jalan tersebut.
3.    Untuk pelaksanaan pekerjaan Tahun Anggaran 2023 saat ini sedang dilaksanakan proses pembuatan DED untuk merencanakan konstruksi yang akan digunakan dalam penaganan pekerjaan tersebut.
4.    DPUPR Kabupaten Grobogan juga telah berkoordinasi dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai pihak yang mengelola Kali Lanang untuk bersinergi melakukan penanganan tebing Kali Lanang di sepanjang lokasi tersebut.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan

Demikian disampaikan dan Terima Kasih