Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG18289621

Rincian Aduan

LGIG18289621

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
15 Jan 2024
2 ditandai
Lokasi aduan:
Kabupaten/Kota Cilacap
Kecamatan Cipari
Desa/kelurahan Cisuru

Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Assalamu'alaikum Pak. Mau tanya untuk biaya PTSL berapa Pak? Di Desa saya biayanya membebankan warga. Terima Kasih. Mohon di bales Pak 🙏

Disposisi

Senin, 15 Januari 2024 - 07:32 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 15 Januari 2024 - 08:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan kabupaten Cilacap.

Progress

Senin, 29 Januari 2024 - 09:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap :

Ijin menjawab : Menurut Perbup Cilacap No 79/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap Disitu tertuang Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan PTSL seperti 1. Kegiatan Penyiapan Dokumen, 2. Kegiatan Pengadaan patok dan meterai dan 3. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Dan apabila dalam pelaksanaanya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difalisitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta PTSL.

Selesai

Senin, 29 Januari 2024 - 09:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap :

Ijin menjawab : Menurut Perbup Cilacap No 79/2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pelaksanaan PTSL Bagi Masyarakat di Kabupaten Cilacap Disitu tertuang Biaya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan persiapan PTSL seperti 1. Kegiatan Penyiapan Dokumen, 2. Kegiatan Pengadaan patok dan meterai dan 3. kegiatan operasional petugas kelurahan/desa sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) Dan apabila dalam pelaksanaanya terdapat kendala, maka dapat dimusyawarahkan melalui rembug warga yang difalisitasi oleh Pemerintah Desa dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh peserta PTSL.