Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG18118039

Rincian Aduan

LGIG18118039

Selesai Public
KOTA TEGAL
22 Jan 2024
2 ditandai
Lokasi aduan: bantaran sungai ketiwon jl. Martoloyo

Kabupaten/Kota : kota tegal
Kecamatan : tegal timur
Desa/kelurahan : kelurahan panggung

Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Selamat pagi bpk/ibu yg terhormat
Terkait dengan bangunan liar yg ada di bantaran sungai ketiwon jl. Martoloyo kota tegal kami warga tidak ada yg membangun untuk pemancingan. Bangunan tsb bediri atas dasar keinginan pemilik bangunan liar tersebut dan sampai saat ini digunakan untuk tempat penjualan togel/judi serta rongsok yg pada akhirnya menjadikan bantaran sungai rusak dan kumuh. Mohon untuk dilakukan pembersihan bangunan, laporan yg saya buat hingga detik ini belum pernah terselesaikan hanya surat peringatan sebanyak 2x di bulan oktober. Mohon bantuannya bpk/ibu gubernur, walikota kota tegal beserta jajarannya untuk kerja nyatanya dalam mengatasi permasalahan tsb karna sudah jelas itu menyalahi aturan yG ada sY yakin walaupun sy tidak paham UUD namun kasus spt ini tdk diperbolehkan dlm UUD

Disposisi

Senin, 22 Januari 2024 - 07:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kota Tegal

Verifikasi

Senin, 22 Januari 2024 - 11:05 WIB

Kota Tegal

Laporan kami terima

Progress

Senin, 19 Februari 2024 - 11:32 WIB

Kota Tegal

Terimakasih atas laporan aduannya. Berikut kami sampaikan hasil tindaklanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal.


Pemerintah Kota Tegal melalui Satpol PP Kota Tegal telah melakukan pengecekan lapangan dan melakukan koordinasi dengan RT/RW, Kelurahan Panggung, dan BPUSDAPR (Balai Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Penataan Ruang) Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah untuk mendapatkan informasi kepemilikan dan dasar hukum penyelesaian permasalahan atas laporan aduan bapak. Dapat kami sampaikan untuk rencana tindaklanjut yang akan kami lakukan:

  1. Sesuai hasil peninjauan dan koordinasi dengan BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, bahwa akan dilayangkan surat teguran dan perintah penertiban bangunan liar (Bangli) oleh DPUSDAPR Provinsi Jawa Tengah.
  2. Dalam hal pelaksanakan eksekusi Bangli yang dilakukan oleh BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah, akan dilaksanakan setelah mendapat perintah pembongkaran dan akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait termasuk meminta bantuan Satpol PP Provinsi Jawa Tengah dan Satpol PP Kota Tegal.
  3. Satpol PP Kota Tegal akan memantau pelaksanaan tindaklanjut BPUSDAPR Pemali Comal Provinsi Jawa Tengah.

Progress

Senin, 19 Februari 2024 - 11:33 WIB

Kota Tegal

Berikut kami lampirkan hasil tindaklanjut dan koordinasi yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tegal

Selesai

Kamis, 22 Februari 2024 - 07:47 WIB

Kota Tegal

Demikian hasil tindaklanjut dari Satpol PP Kota Tegal. Terimakasih