Rincian Aduan : LGIG18118039

Selesai Public

KOTA TEGAL, 22 Jan 2024

Lokasi aduan: bantaran sungai ketiwon jl. Martoloyo

Kabupaten/Kota : kota tegal
Kecamatan : tegal timur
Desa/kelurahan : kelurahan panggung

Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Selamat pagi bpk/ibu yg terhormat
Terkait dengan bangunan liar yg ada di bantaran sungai ketiwon jl. Martoloyo kota tegal kami warga tidak ada yg membangun untuk pemancingan. Bangunan tsb bediri atas dasar keinginan pemilik bangunan liar tersebut dan sampai saat ini digunakan untuk tempat penjualan togel/judi serta rongsok yg pada akhirnya menjadikan bantaran sungai rusak dan kumuh. Mohon untuk dilakukan pembersihan bangunan, laporan yg saya buat hingga detik ini belum pernah terselesaikan hanya surat peringatan sebanyak 2x di bulan oktober. Mohon bantuannya bpk/ibu gubernur, walikota kota tegal beserta jajarannya untuk kerja nyatanya dalam mengatasi permasalahan tsb karna sudah jelas itu menyalahi aturan yG ada sY yakin walaupun sy tidak paham UUD namun kasus spt ini tdk diperbolehkan dlm UUD

2 Orang Menandai Aduan Ini