Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG17754789
Rincian Aduan
LGIG17754789
Selesai
Public
Assalamu'alaikum pak/Bu admin, selamat siang
Saya adalah pegawai honorer di salah satu dinas di kabupaten Banyumas. Saya mau konsultasi pak. Apakah gajian bulan April yang dibayarkan di bulan Mei tidak bisa dimajukan sebelum lebaran? Apakah THR yang jumlahnya 1x gaji itu hanya untuk PHL/honorer pusat saja? Yang di Jakarta
Saya mohon pencerahannya nggih pak????????, kalo misalkan gaji tidak bisa dicairkan sebelum lebaran, setidaknya jangan tanggal 9/10 Mei
Kasian pegawai yang mengandalkan honor untuk kehidupan sehari hari dan untuk cicilan
Terkait THR pun sama pak ????????????????
Matur nuwun admin, sehat sehat nggih
Wassalamu'alaikum
Disposisi
Senin, 25 April 2022 - 12:13 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 09 Mei 2022 - 10:04 WIBKabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. Demikian????
Selesai
Senin, 09 Mei 2022 - 10:04 WIBKabupaten Banyumas
Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. Demikian????