Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG17754789

Rincian Aduan

LGIG17754789

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
25 Apr 2022
0 ditandai
Assalamu'alaikum pak/Bu admin, selamat siang Saya adalah pegawai honorer di salah satu dinas di kabupaten Banyumas. Saya mau konsultasi pak. Apakah gajian bulan April yang dibayarkan di bulan Mei tidak bisa dimajukan sebelum lebaran? Apakah THR yang jumlahnya 1x gaji itu hanya untuk PHL/honorer pusat saja? Yang di Jakarta Saya mohon pencerahannya nggih pak????????, kalo misalkan gaji tidak bisa dicairkan sebelum lebaran, setidaknya jangan tanggal 9/10 Mei Kasian pegawai yang mengandalkan honor untuk kehidupan sehari hari dan untuk cicilan Terkait THR pun sama pak ???????????????? Matur nuwun admin, sehat sehat nggih Wassalamu'alaikum

Disposisi

Senin, 25 April 2022 - 12:13 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 09 Mei 2022 - 10:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. Demikian????

Selesai

Senin, 09 Mei 2022 - 10:04 WIB

Kabupaten Banyumas

Maturnwn atas pertanyaannya. Terkait kebijakan gaji sesuai ketentuan adalah kewenangan BKAD. Sedangkan Dinakerkop UKM hanya melayani kebijakan THR utk pekerja/buruh perusahaan, bukan status pekerja dr dinas/instansi pemerintah. Kemudian sesuai dg kebijakan otonomi daerah, maka ada atau tidaknya THR tiap daerah berbeda-beda, demikian pula status pegawai tidak tetap (non ASN/non-P3K) antara pusat dan daerah berbeda-beda. Jika di suatu instansi pemerintah (daerah) ada memberikan uang di masa hari Raya, itu pun sebenarnya bukanlah THR, tetapi tali asih dan penghargaan bagi karyawan yang biasanya bersumber dari sumbangan/urunan para pekerja disitu untuk saling bantu. Karena bukan THR maka tidak menggunakan dasar kebijakan THR pemerintah. Itu pun sangat ditentukan oleh kemampuan pendanaan/keuangan masing2 instansi, hal itu tidak bersifat wajib/mengikat. Artinya bagi instansi yg tidak memberikan bantuan ( sejenis THR) utk saudara2 kita yg berstatus non ASN-non P3K, berarti memang tidak ada alokasinya dalam desain anggarannya. Demikian????