Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG17200763
KABUPATEN DEMAK, 24 Jun 2025
Memohon kepada pak gubernur untuk membantu tentang kompensasi dan biaya perawatan rehabilitasi medis atas kecelakaan kerja yang saya alami.
Kecelakaan kerja terjadi 2 bln yang lalu, kebetulan perusahaan tidak mendaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan,akan tetapi saat operasi semua biaya di tanggung perusahaan dan berikut rawat jalan. Akan tetapi kompensasi atas cacat permanen yang saya alami smp sekarang blm ada, sedangkan setelah kecelakaan kerja tangan dan kaki saya tidak bisa lagi berfungsi normal karena tulang tangan kiri retak dan pelvis kiri remuk. Perusahaan sempat menawarkan uang kompensasi yang jumlahnya sangat kecil sehingga saya tidak mau karena sudah mencakup semua dan perusahaan lepas tanggung jawab dari pengobatan dan hal lain apabila uang kompensasi saya terima. Setelah itu perusahaan meminta untuk menghitung jumlah total biaya perawatan rehabilitasi medis,uang kompensasi dan biaya pen removal yang bilangnya akan di berikan dalam 1 x transfer. Akan tetapi berubah lagi, katanya kompensasi akan di berikan secara mencicil setiap bulan sejumlah 5jt.
Kemudian biaya rawat jalan akan di berikan saat saya sudah mengirimkan kuitansi pembayaran dan kemudian uangnya akan di transfer seperti yang sudah berjalan sebelumnya. Sedangkan dalam 2 bulan ini saya tidak pernah menerima uang gaji sedangkan 2 bln ini saya tidak bisa bekerja karena sedang sakit bahkan hanya bisa terbaring saja dan duduk saja tdk bisa.
Kekhawatiran saya adalah menurut kabar dari teman bahwa proyek paling lama 2 bulan sudah selesai dan berpindah ke provinsi lain. Jika itu terjadi dan saya dalam kondisi tangan cacat dan kaki cacat permanen seperti ini kemudian pihak perusahaan tidak lagi memberikan biaya rawat jalan dan operasi pen removal seperti yang di janjikan maka proses penyembuhan pengobatan saya akan berhenti dan saya harus meminta kemana? Di karenakan tidak ada perjanjian yang tertulis dan di tandatangani di atas meterai.
Mohon maaf , perusahaan tersebut tidak mendaftarkan saya ke BPJS TK. Perusahaan dari China. Apakah keluhan saya bs terakomodir dan saya bisa mendapatkan hak saya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku?
(PT. Holink Construction Engineering. Lokasi di project Sailun,Jateng Land industrial Park,Sayung,Demak)
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Selasa, 24 Juni 2025 - 11:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 25 Juni 2025 - 17:08 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait