Menanggapi aduan LGIG22265592
betul, kmrn sudah didatangi satpolpp, ini malah bakar sampah lagi dini hari kak jam 3 an gitu…makanya asap pagi subuh ngepul banget jd bangun1 kami sesak nafas….padahal bukan itu saja yg kami khawatirkan, karena daerah situ lahan kosong, takut klo api membesar seperti Minggu malam yang hampir membakar rumah kami.
Berikut video pagi ini Jumat 14/8/2026
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG16704886
Disposisi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 08:41 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:55 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- KECAMATAN GUNUNGPATI
- SATPOL PP
Progress
Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:06 WIBKota Semarang
Selamat siang kak, terima kasih untuk update informasi dan lampiran bukti dukung nya. kami follow up kembali ke bidang terkait untuk tindaklanjut
Selesai
Rabu, 19 Agustus 2026 - 11:15 WIBKota Semarang
Terima kasih atas aduan yang telah disampaikan, dan mohon amaf atas ketidaknyamanannya. Menindaklanjuti aduan terkait kebakaran pada lahan kosong, dapat disampaikan bahwa aduan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang bersama pihak Kelurahan dengan melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Sebelumnya, pihak Satpol PP juga telah melakukan penanganan di lokasi serta memberikan arahan dan teguran kepada pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut. Pemadaman juga telah dilakukan oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, masih terdapat asap yang berasal dari bara yang masih berada di dalam tumpukan material/sampah dan belum sepenuhnya padam. Namun demikian, upaya pemadaman telah dilakukan untuk memastikan api tidak kembali membesar. Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang bersama Kelurahan juga telah memberikan arahan kepada pemilik lahan agar tidak melakukan pembakaran sampah serta tidak menimbun atau membuang sampah di lokasi tersebut.
Sebagai upaya pencegahan, pada lokasi tersebut juga telah dipasang plang larangan membakar sampah dan membuang sampah. Pemilik lahan telah diminta untuk menjaga kebersihan dan kondisi lahan serta melakukan pengelolaan sampah sesuai ketentuan yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Demikian disampaikan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat. Selanjutnya, kondisi lokasi akan tetap menjadi perhatian dan dapat dilakukan pemantauan bersama dengan pihak kewilayahan apabila diperlukan.