Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG16467267
Rincian Aduan
LGIG16467267
Saya ini umkm sedang merintis usaha
Alhamdulillah dapat buyer untuk ekspor talas beneng
Saya mencoba apply perijinan PSAT melalui oss sudah dilakukan inpeksi oleh dinas terkait dan ada bbrpa revisi
Nah salah sstu revisinya adanya pembangunan tempat produksi
Kalo sesuai ketentuan dinas itu akan memakan waktu yg cukup lama
Sedangkan saya sudah deal dengan buyer
Apakah tidak bisa dinas terkait membantu mempercepat ijin psat kami keluar
Jadi sambil berjalan kami perbaiki yang kurang
Tolong bantu kami
Saya sudah berusaha chat whatsapp tapi susah untuk konsultasi
Telpon call center dinas ketahanan pangan semarang no respon semua
Tempat produksi di banjarnegara ka
Dekat Pembibitan talas beneng, Punggelan jalan punggelan, Sicina, Jembangan, Kec. Punggelan, Kab. Banjarnegara, Jawa Tengah 53462
Disposisi
Rabu, 08 April 2026 - 12:47 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 11 April 2026 - 10:20 WIBDINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Terima kasih
Dikembalikan
Sabtu, 11 April 2026 - 11:00 WIBDINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Wewenang PSAT berada pada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Tengah
Disposisi
Sabtu, 11 April 2026 - 14:29 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2026 - 14:21 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Laporan telah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti. Terima kasih
Progress
Senin, 13 April 2026 - 14:23 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Aduan sedang ditangani di Balai Mutu dan Sertifikasi Pangan
Selesai
Kamis, 16 April 2026 - 16:22 WIBDINAS KETAHANAN PANGAN
Menindaklanjuti aduan #LGIG16467267 melalui aplikasi Jateng Ngopeni Ngelakoni, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Tim DISHANPAN sudah merespon aduan dari Pelaku usaha untuk segera ditindaklanjuti.
- Tim Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Jawa Tengah telahmelakukan inspeksi lapang pada tanggal 6 Maret 2026 yang berlokasi di Jembangan,Punggelan, Kabupaten Banjarnegara (dokumentasi terlampir).
- Penerbitan Sertifikat Penerapan Penanganan yang Baik Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dapat dilakukan apabila lokasi produksi telah tersedia dan memenuhi standar penanganan pangan segar sesuai ketentuan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 10 Tahun 2025.
- Berdasarkan hasil inspeksi, kondisi lokasi produksi PT. Setia Agro Internasional masih dalam tahap pembangunan, belum memenuhi persyaratan, serta belum siap untuk beroperasi (dokumentasi terlampir).
- OKKPD Provinsi Jawa Tengah akan memberikan rekomendasi teknis sebagai dasar penerbitan sertifikat kepada PT. Setia Agro Internasional agar dipatuhi sesuai ketentuan, serta menyarankan untuk berkoordinasi dengan pihak pelaksana pembangunan guna mempercepat proses penyelesaian lokasi produksi sehingga proses penerbitan sertifikat dapat berjalan lebih cepat.
Tindak Lanjut:
- Telah dilaksanakan zoom meeting dengan PT. Setia Agro Internasional pada tanggal 14 April 2026 pukul 14.00 WIB, Pelaku usaha berjanji akan menyampaikan progres perbaikan berupa video dan foto unit penanganan pada tanggal 15 April 2026. (Dokumentasi terlampir)
- Telah dilakukan verifikasi tindak lanjut perbaikan melalui zoom meeting pada tanggal 15 April 2026. (Dokumentasi terlampir)
Berdasarkan hasil pertemuan melalui zoom meeting pada hari Rabu, 15 April 2026, pelaku usaha telah
menunjukkan progres perbaikan lokasi penanganan, namun perbaikan yang dilakukan belum signifikan
dan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pelaku usaha memohon kebijakan dari OKKPD Provinsi Jawa Tengah untuk percepatan penerbitan
SPPB-PSAT berdasarkan progres perbaikan yang disampaikan pada poin 2, namun belum dapat
dipenuhi oleh Dishanpan karena tidak sesuai dengan ketentuan.
Meski demikian, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas permohonan yang telah diajukan.
Demikian disampaikan untuk menjadi maklum