Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG16028854

Rincian Aduan

LGIG16028854

Selesai Public
KABUPATEN KUDUS
19 Jul 2023
0 ditandai
Kabupaten/Kota : kudus
Kecamatan : Kudus Kota
Desa/kelurahan : Sunggingan

Isi Aduan/Permohonan Informasi:
Kepala Sekolah TK Batik Kudus mengganti guru tidak sesuai pada tempatnya.
Anak saya duduk di TK B, guru yg biasanya mengampu di TK B(persiapan SD) ditukar dengan guru TK A kecil, hal ini menimbulkan ketidakpuasan para wali murid.
Keluhan sudah di sampaikan ke pihak sekolah, tetapi pihak sekolah enggan menanggapi.
Tolong Pak, kami tidak mau menggadaikan masa emas anak2 kami. Mohon bisa ditindaklanjuti. Terimakasih

Disposisi

Rabu, 19 Juli 2023 - 15:11 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kudus

Verifikasi

Kamis, 20 Juli 2023 - 11:09 WIB

Kabupaten Kudus

diverifikasi

Progress

Senin, 24 Juli 2023 - 08:22 WIB

Kabupaten Kudus

laporan dikordinasikan dengan dinas pendidikan

Selesai

Senin, 24 Juli 2023 - 10:04 WIB

Kabupaten Kudus

info dari dinas pendidikan :

Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus telah meminta penjelasan/mendatangi secara langsung kepada pihak sekolah, dan bertemu dengan Kepala TK BATIK yang didampingi Pengurus Yayasan Batik Kudus, diperoleh penjelasan :

1. Bahwa sebelum penempatan tugas/pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan, telah dilaksanakan Rapat Yayasan bersama Kepala TK dan Pengelola KB Batik yang membahas tentang program sekolah Tahun Ajaran 2023/2024, termasuk diantaranya mengenai pembagian tugas guru kelas/penempatan pendidik dan tenaga Pendidikan TA. 2023/2024.

2. Bahwa penempatan tugas/pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan pada Satuan Pendidikan dibawah naungan Yayasan Batik Kudus adalah wewenang mutlak dari Yayasan Batik Kudus dengan mempertimbangkan kriteria penilaian diantaranya kepemilikan sertifikat pendidik yang diterbitkan oleh pemerintah dan rotasi Guru diadakan setiap 2 tahun sekali yang bertujuan untuk penyegaran.

3. Bahwa hasil dari rapat sebagaimana tersebut pada poin 1 dan 2 di atas, telah disampaikan pada pertemuan bersama orang tua/wali peserta didik dan secara mayoritas telah menerimanya.

4. Terhadap adanya aduan tersebut, pihak sekolah dan pengurus Yayasan akan bersikap terbuka dan bersedia untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.

Demikian harap menjadikan periksa.