Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG15969241
KABUPATEN TEGAL, 30 Jul 2023
Kabupaten : Tegal
Kecamatan : balapulang
Desa : balapulang wetan
Isi permohonan :
Assalamualaikum wr wb pak gub.
Kami dari desa berusaha menangani permasalahan sampah akibat dari karakter masyarakat yg masih kurang peduli terhadap sampah.
Perilaku tersebut adalah membuang sampah dibahu jalan (jalan jurusan balapulang-jatibarang)
Melalui rapat desa,rapat DPU,rapat DLH, desa kami mendapatkan bantuan DAK TPS 3R dimana disitu terdapat pengolahan sampah bukan pembuangan sampah yg mencemari lingkungan,namun atas keterbatasan pengetahuan warga ditambah dg suasana politik jelang Pilkades menyebabkan muncul banner semacam dibawah ini.
Mohon dg bijaksana pak gubernur menyikapi,juga memberi jalan tengah,karena permasalahan sampah adalah urusan nasional dan TPS3R adalah salah satu pemecahannya melalui DAK sanitasi.
bukankah telah ada beberapa desa di Indonesia berhasil mengembangkan program TPS3R Kami pun terpacu untuk melaksanakannya, kamipun berharap, berupaya dan berdoa untuk keberhasilan program DAK sanitasi TPS3R di desa balapulang wetan, kec. Balapulang, kab. Tegal.
Mohon dg sangat pak gubernur ikut membantu kami, memback up kami menyokong kami demi keberhasilan desa kami khususnya dan kabupaten Tegal pada umumnya dalam mengelola sampah.
Atas waktu, kesediaan, dan kebijaksanaan pak gubernur, kami ucapkan terima kasih yg sedalam-dalamnya🙏
Dan lokasi yg ditetapkan oleh dinas,desa dan pemkab tegal melalui rapat pun jauh dari jalan (lebih dari 150m),serta
Jauh dari pemukiman (lebih dari 500m)🙏
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 30 Juli 2023 - 19:17 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 31 Juli 2023 - 09:02 WIB
Kabupaten Tegal
Progress
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:33 WIB
Kabupaten Tegal
Sesuai Perbub Tegal no 26 tahun 2021 tentang Pembagian Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Pelaku usaha dalam Pengelolaan Sampah di Kab. Tegal, maka permasalahan sampah yang muncul perlu upaya penyelesaian dari Desa setempat . dalam aduan ini DLH akan berupaya merencanakan TPS3R dan mesin pengelolaan sampah di tahun 2023 untuk menangani permasalahan sampah di Desa Balapulang Wetan. Demikian klarifikasi dari Dinas LH
Selesai
Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:33 WIB
Kabupaten Tegal
Sesuai Perbub Tegal no 26 tahun 2021 tentang Pembagian Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Pelaku usaha dalam Pengelolaan Sampah di Kab. Tegal, maka permasalahan sampah yang muncul perlu upaya penyelesaian dari Desa setempat . dalam aduan ini DLH akan berupaya merencanakan TPS3R dan mesin pengelolaan sampah di tahun 2023 untuk menangani permasalahan sampah di Desa Balapulang Wetan. Demikian klarifikasi dari Dinas LH