Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG15969241

Rincian Aduan

LGIG15969241

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
30 Jul 2023
1 ditandai
Kabupaten : Tegal
Kecamatan : balapulang
Desa : balapulang wetan

Isi permohonan :
Assalamualaikum wr wb pak gub.
Kami dari desa berusaha menangani permasalahan sampah akibat dari karakter masyarakat yg masih kurang peduli terhadap sampah.
Perilaku tersebut adalah membuang sampah dibahu jalan (jalan jurusan balapulang-jatibarang)
Melalui rapat desa,rapat DPU,rapat DLH, desa kami mendapatkan bantuan DAK TPS 3R dimana disitu terdapat pengolahan sampah bukan pembuangan sampah yg mencemari lingkungan,namun atas keterbatasan pengetahuan warga ditambah dg suasana politik jelang Pilkades menyebabkan muncul banner semacam dibawah ini.
Mohon dg bijaksana pak gubernur menyikapi,juga memberi jalan tengah,karena permasalahan sampah adalah urusan nasional dan TPS3R adalah salah satu pemecahannya melalui DAK sanitasi.

bukankah telah ada beberapa desa di Indonesia berhasil mengembangkan program TPS3R Kami pun terpacu untuk melaksanakannya, kamipun berharap, berupaya dan berdoa untuk keberhasilan program DAK sanitasi TPS3R di desa balapulang wetan, kec. Balapulang, kab. Tegal.
Mohon dg sangat pak gubernur ikut membantu kami, memback up kami menyokong kami demi keberhasilan desa kami khususnya dan kabupaten Tegal pada umumnya dalam mengelola sampah.
Atas waktu, kesediaan, dan kebijaksanaan pak gubernur, kami ucapkan terima kasih yg sedalam-dalamnyaπŸ™
Dan lokasi yg ditetapkan oleh dinas,desa dan pemkab tegal melalui rapat pun jauh dari jalan (lebih dari 150m),serta

Jauh dari pemukiman (lebih dari 500m)πŸ™

Disposisi

Minggu, 30 Juli 2023 - 19:17 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Tegal

Verifikasi

Senin, 31 Juli 2023 - 09:02 WIB

Kabupaten Tegal

Terimakasih atas laporan dan partispasinya di dalam menggunakan lapor Gubernur sebagai kanal aduan warga Jateng. Memang benar seperti yang panjenengan sampaikan bahwasanya permasalahan sampah juga merupakan permasalahan yang ada di tingkat nasional akan tetapi di dalam wilayah seperti halnya Pemkab/Pemkot juga ada kewenangan tersendiri di dalam menangani permasalahan sampah yang diatur melalui regulasi (aturan) seperti Perbub Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah yang bukan hanya menjadi kewenangan Pemerintah dalam hal ini Pemda melalui Dinas LH tapi juga semua unsur termasuk warga sekitar. Namun demikian keluhan panjenengan akan kami koordinasikan dengan PemabTegal melalui Dinas LH dan harapan kami tentunya ada solusi yang terbaik di dalam menangani permasalahan yang di temapat panjenengan  

Progress

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:33 WIB

Kabupaten Tegal

Sesuai Perbub Tegal no 26 tahun 2021 tentang Pembagian Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Pelaku usaha dalam Pengelolaan Sampah di Kab. Tegal, maka permasalahan sampah yang muncul perlu upaya penyelesaian dari Desa setempat . dalam aduan ini DLH akan berupaya merencanakan TPS3R dan mesin pengelolaan sampah di tahun 2023 untuk menangani permasalahan sampah di Desa Balapulang Wetan. Demikian klarifikasi dari Dinas LH

Selesai

Rabu, 16 Agustus 2023 - 14:33 WIB

Kabupaten Tegal

Sesuai Perbub Tegal no 26 tahun 2021 tentang Pembagian Tugas dan Kewenangan Pemerintah Daerah, Kecamatan, Pemerintah Desa/ Kelurahan dan Pelaku usaha dalam Pengelolaan Sampah di Kab. Tegal, maka permasalahan sampah yang muncul perlu upaya penyelesaian dari Desa setempat . dalam aduan ini DLH akan berupaya merencanakan TPS3R dan mesin pengelolaan sampah di tahun 2023 untuk menangani permasalahan sampah di Desa Balapulang Wetan. Demikian klarifikasi dari Dinas LH