Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG15903137
Rincian Aduan
LGIG15903137
Kita juga pernah memberikan aspirasi namun tidak ada tindakan
Disposisi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:21 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu,
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Verifikasi
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Progress
Selasa, 02 Mei 2023 - 09:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Selasa, 02 Mei 2023 - 13:51 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Permensos No 21 tahun 2019. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) haruslah terdaftar ke dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), agar mendapatkan program Penerima Program PBI-JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) maupun Penerima Bantuan Sosial lainnya seperti BPNT Sembako, PKH dan BLT. Solusi dari kami silakan untuk mendaftarkan diri ke desa melalui Operator SIKS-NG Desa/Kelurahan setempat agar dapat diusulkan ke dalam Program Bantuan Sosial dari Pemerintah.
Mohon kepada saudara pengadu untuk bisa mencantumkan biodata (NIK) untuk bisa kami lakukan pengecekan.
Demikian untuk menjadikan maklum. (DINSOS P2PA)