Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG15562205
KOTA MAGELANG, 18 Aug 2021
Selamat malam, saya ingin menanyakan perihal pembukaan cafe dan angkringan di dalam kampung di magelang selatan saat ppkm seperti ini diperbolehkan? Ini di kampung saya, yang membuka cafe sekaligus angkringan dan live musik tanpa masker. Sedangkan yang punya cafe anaknya seorang RW disini. Mohon sekiranya di evaluasi kembali hal seperti ini. Dan saya minta nama saya di samarkan. Terima kasih Kampung paten Gunung magelang selatan rejowinangun selatan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 01:54 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 20 Agustus 2021 - 11:09 WIB
Kota Magelang
Selesai
Minggu, 22 Agustus 2021 - 08:19 WIB
Kota Magelang