Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG15468986

Rincian Aduan

LGIG15468986

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
31 Dec 2022
0 ditandai
Selamat pagi pak Ganjar, maaf mengganggu waktu bapak ditengah kesibukan bapak yang begitu padat. Mohon maaf saya ingin menanyakan sekaligus melaporkan. Apakah ASN yang baru pensiun beberapa bulan boleh di pekerjakan kembali sebagai honorer atau apapun statusnya di instansi yang sama. Dalam hal ini dikantor kecamatan, tepatnya kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Kenapa kalau memang kecamatan membutuhkan tenaga tambahan misalkan driver atau yang lain itu kan bisa saja ambil dari orang diwilayah kecamatan tersebut, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, bukan ke orang yang sudah jelas ada pendapatan dari uang pensiun. Mohon bapak kirannya berkenan untuk mengecek ke pemerintah daerah setempat, apakah hal ini pantas terjadi dilingkungan pemerintahan. Terima kasih atas perhatian bapak. Matur suwun 🙏

Disposisi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Selasa, 03 Januari 2023 - 12:56 WIB

Kabupaten Banyumas

aduan sudah kami dispo ke OPD terkait

Progress

Rabu, 04 Januari 2023 - 13:10 WIB

Kabupaten Banyumas

Terima kasih atas aduan yang Saudara sampaikan, dan akan segera kami lakukan pengecekan.

Selesai

Rabu, 04 Januari 2023 - 13:12 WIB

Kabupaten Banyumas

 Kabid PPI BKPSDM Kab. Banyumas telah melakukan pengecekan atas aduan terkait pengadaan THL dari pegawai pensiunan Kec. Kedungbanten dan diterima langsung oleh Bpk. Camat Kedungbanteng.  BKPSDM telah memberikan arahan terkait pengadaan THL dan diterima sebagai masukan oleh Camat Kedungbanteng.  Matur nuwun.