Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG15468986
KABUPATEN BANYUMAS, 31 Dec 2022
Selamat pagi pak Ganjar, maaf mengganggu waktu bapak ditengah kesibukan bapak yang begitu padat. Mohon maaf saya ingin menanyakan sekaligus melaporkan. Apakah ASN yang baru pensiun beberapa bulan boleh di pekerjakan kembali sebagai honorer atau apapun statusnya di instansi yang sama. Dalam hal ini dikantor kecamatan, tepatnya kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Kenapa kalau memang kecamatan membutuhkan tenaga tambahan misalkan driver atau yang lain itu kan bisa saja ambil dari orang diwilayah kecamatan tersebut, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, bukan ke orang yang sudah jelas ada pendapatan dari uang pensiun. Mohon bapak kirannya berkenan untuk mengecek ke pemerintah daerah setempat, apakah hal ini pantas terjadi dilingkungan pemerintahan. Terima kasih atas perhatian bapak. Matur suwun 🙏
Disposisi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 20:28 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 03 Januari 2023 - 12:56 WIB
Kabupaten Banyumas
Progress
Rabu, 04 Januari 2023 - 13:10 WIB
Kabupaten Banyumas
Terima kasih atas aduan yang Saudara sampaikan, dan akan segera kami lakukan pengecekan.
Selesai
Rabu, 04 Januari 2023 - 13:12 WIB
Kabupaten Banyumas
Kabid PPI BKPSDM Kab. Banyumas telah melakukan pengecekan atas aduan terkait pengadaan THL dari pegawai pensiunan Kec. Kedungbanten dan diterima langsung oleh Bpk. Camat Kedungbanteng. BKPSDM telah memberikan arahan terkait pengadaan THL dan diterima sebagai masukan oleh Camat Kedungbanteng. Matur nuwun.