Rincian Aduan : LGIG15468986

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 31 Dec 2022

Selamat pagi pak Ganjar, maaf mengganggu waktu bapak ditengah kesibukan bapak yang begitu padat. Mohon maaf saya ingin menanyakan sekaligus melaporkan. Apakah ASN yang baru pensiun beberapa bulan boleh di pekerjakan kembali sebagai honorer atau apapun statusnya di instansi yang sama. Dalam hal ini dikantor kecamatan, tepatnya kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas. Kenapa kalau memang kecamatan membutuhkan tenaga tambahan misalkan driver atau yang lain itu kan bisa saja ambil dari orang diwilayah kecamatan tersebut, sekaligus memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, bukan ke orang yang sudah jelas ada pendapatan dari uang pensiun. Mohon bapak kirannya berkenan untuk mengecek ke pemerintah daerah setempat, apakah hal ini pantas terjadi dilingkungan pemerintahan. Terima kasih atas perhatian bapak. Matur suwun 🙏

0 Orang Menandai Aduan Ini