Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG15299148
KABUPATEN JEPARA, 08 Apr 2023
Lokasi : karimunjawa
Permasalahan : tambak udang ilegal dan pemdes tidak mengindahkan arahan gubernur ganjar pranowo untuk menutup tambak udang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan warga, padahal RT RW jepara sampai 2031 tidak memperbolehkan tambak udang intensif berjalan di karimunjawa, karena karimunjawa merupakan kawasan strategis pariwisata nasional
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 08 April 2023 - 17:09 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 10 April 2023 - 10:29 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Progress
Senin, 10 April 2023 - 10:32 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Selesai
Senin, 10 April 2023 - 10:38 WIB
DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN
Kegiatan Tambak udang di Karimunjawa sesuai ketentuan dalam PP 5 tahun 2021 tentang Perizinan berusaha berbasis resiko merupakan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Jepara, adapun skala usahanya masuk dalam resiko menengah – rendah sehingga perizinan berusaha berbasis resikonya adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar berupa Pernyataan mandiri untuk pemenuhan ketentuan berusahanya
Dalam proses penyelesaian tambak udang di karimunjawa akan dilakukai Penekanan pada ranperda tata ruang kabupaten Jepara yang tidak ada alokasi ruang untuk budidaya tambak udang di karimunjawa dan pada aturan peralihan untuk memberikan batas waktu 2 (dua) tahun kepada pelaku usaha tambak untuk dapat beroperasional mengembalikan biaya investasi yang sudah dikeluarkan dan merelokasi usahanya diluar kecamatan karimunjawa serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi pekerja tambak yang terdapak pada penutupan kegiatan tambak. Perlu memanggil pelaku usaha tambak karimunjawa untuk diberi pemahaman penyelesaian pengelolaan tambak yang humanis terkaitperubahan peraturan dan pengelolaan tambak kedepan.
Balai Taman Nasional (BTN) Karimunjawa, Dinas Perikanan Jepara dan , Balai Besar Perikanan Budidaya Air Payau (BBPBAP) Jepara untuk memberikan bimbingan teknis tentang pengelolaan limbah tambak yang baik dan benar.