Detail Aduan
Disposisi
Minggu, 22 Agustus 2021 - 01:46 WIB
Admin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purworejo
Verifikasi
Senin, 23 Agustus 2021 - 09:28 WIB
Kabupaten Purworejo
Selamat Pagi. Laporan anda kami teruskan ke Dinperkimtan Kb. Purworejo untuk mendapat keterangan lebih lanjut. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 27 Agustus 2021 - 09:16 WIB
Kabupaten Purworejo
Terimakasih kesediannya menunggu, terkait biaya program sertipikasi Tanah PTSL dapat dijelaskan bahwa ketentuan pembiayaan sebagaimana tersebut di atas diatur pada:
1.Surat Edaran Gubernur No. 590/0002669 tanggal 20 Februari 2017 tentang tindak lanjut pelaksanaan PRONA di Jawa Tengah.
2.Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Purworejo tanggal 16 Maret 2017 No.590/0469/2017 perihal pelaksanaan PRONA.
3.Surat Keputusan Bersama Menteri ATR/Kepala BPN, Mendagri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No: 25/SKB/V/2017; No: 590-3167A Tahun 2017; No: 34 Tahun 2017 tanggal 22 Mei 2017.
4.Peraturan Menteri ATR/BPN No. 12 Tahun 2017 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
5.Surat Bupati Purworejo tanggal 13 Oktober 2017 nomor : 590/9975 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Purworejo perihal petunjuk pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Purworejo.
Dari kelima aturan sebagaimana tersebut di atas hanya SKB tiga menteri (Point 3) yang menyebut nominal dari biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis yaitu sebesar Rp. 150.000,00 yang rincian penggunaannya sebagai berikut :
1.Penyiapan dokumen yang merupakan kegiatan pengadaan dokumen surat-surat pernyataan.
2.Pengadaan patok dan materai : pengadaan patok batas sebanyak 3 buah dan materai sebanyak 1 buah.
3.Kegiatan operasional petugas Kelurahan/Desa. Pembiayaan kegiatan operasional petugas Kel/Desa meliputi:
a.Biaya penggandaan dokumen pendukung
b.Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
c.Biaya transportasi petugas Kel/Desa dari Kantor Desa ke Kantor Pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen.
Dengan demikian dari biaya sebesar Rp. 150.000,00 tersebut masih terdapat biaya pra sertifikasi yang belum terakomodir yaitu :
1. Biaya materai kurang 3 lembar.
2. Biaya penambahan patok sesuai dengan bentuk bidang tanahnya.
3. Biaya saksi.
4. Biaya petugas desa pendamping pengukuran.
5. Biaya petugas desa pendamping pemberkasan.
6. Akomodasi dan honorarium panitia desa.
Oleh karena itu dalam rangka mengakomodasi biaya yang belum terakomodir sebagaimana tersebut diatas, kiranya dapat disepakati antara Calon Peserta PTSL dengan Panitia Desa yang selanjutnya dituangkan dalam suatu Berita Acara kesepakatan yang menjadi dasar / lampiran peraturan desa tentang biaya PTSL sebagaimana diatur dalam Surat bupati Purworejo tanggal 13 Oktober 2017 nomor : 590/9975 yang ditujukan kepada camat se Kabupaten Purworejo perihal petunjuk pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap di kabupaten Purworejo.