Rincian Aduan : LGIG14810588

Selesai Public

KABUPATEN REMBANG, 30 Apr 2023

Pak mau bertanya lagi soal pelaporan listrik kemarin (LGIG25848573),

Kenapa pihak kepala desa mengatakan tidak bisa dipindah soalnya orang yg mendapat bantuan sudah meninggal? Padahal bantuannya sudah keluar saat orangnya masih hidup, dulu sudah dilaporkan pihak desa katanya tidak tahu urusan listrik. Sekarang diurus berlanjut sampe orangnya meninggal

Jawaban yg point pertama, katanya pelapor tidak menjawab telepon
Tapi pelapor menjawab dan penerima bantuan sudah datang kekantor balaidesa katanya mau dipertemukan sama pemakai listrik, tapi tidak ada datang dan disuruh menunggu sampai sekarang tidak ada kepastian atau menghubungi pihak penerima bantuan.

Katanya pihak PLN siap mengembalikan bantuan kepada penerima bantuan,
Tapi kepala desa bilang tidak bisa, terus gimana pak
Apa ini semua hanya permainan belaka?

0 Orang Menandai Aduan Ini