Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG14810588
KABUPATEN REMBANG, 30 Apr 2023
Pak mau bertanya lagi soal pelaporan listrik kemarin (LGIG25848573),
Kenapa pihak kepala desa mengatakan tidak bisa dipindah soalnya orang yg mendapat bantuan sudah meninggal? Padahal bantuannya sudah keluar saat orangnya masih hidup, dulu sudah dilaporkan pihak desa katanya tidak tahu urusan listrik. Sekarang diurus berlanjut sampe orangnya meninggal
Jawaban yg point pertama, katanya pelapor tidak menjawab telepon
Tapi pelapor menjawab dan penerima bantuan sudah datang kekantor balaidesa katanya mau dipertemukan sama pemakai listrik, tapi tidak ada datang dan disuruh menunggu sampai sekarang tidak ada kepastian atau menghubungi pihak penerima bantuan.
Katanya pihak PLN siap mengembalikan bantuan kepada penerima bantuan,
Tapi kepala desa bilang tidak bisa, terus gimana pak
Apa ini semua hanya permainan belaka?
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Minggu, 30 April 2023 - 19:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 01 Mei 2023 - 07:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:17 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan, bersama ini kami sampaikan koordinasi dengan Pihak Pelapor, Kepala Desa Sendangagung dan Manager PLN ULP Rembang pada tanggal 3 mei 2023 dengan hasil sebagai berikut :
A. INFO DARI PELAPOR
1. Pelapor merupakan keponakan dari Bu Eni Puji Lestari (janda alm. Bpk Munaji) an. Fitriyani merupakan warga Desa Sendangagung, Kecamatan Kaliori, Kabupaten Rembang.
2. Pelapor telah mengirim laporan sebelumnya pada tanggal 10 April 2023 (LGIG25848573) namun merasa belum ditanggapi.
B. KOORDINASI DAN INFO DARI KEPALA DESA SENDANGAGUNG
1. Pihak Desa telah menjembatani pertemuan pihak pemakai NIK bersubsidi dan pemilik NIK bersubsidi yang sebenarnya namun hanya keluarga pemilik NIK yang datang sedangkan pemakai NIK tidak datang.
2. Penduduk yang dipakai NIK nya bernama Bpk. Munaji warga RT 03 RW 02, Desa Sendangagung, Kec. Kaliori, Kab. Rembang.
3. Saat ini Bapak Munaji telah meninggal dunia dan akta kematian sudah keluar.
4. Saat ini rumah Alm. Bapak Munaji dihuni 2 KK yaitu KK Ibu Eni Puji Lestari yang merupakan janda Istri alm. Bpk Munaji dan anak kandung serta KK Sdr. Eko Irawan yang merupakan menantu Ibu Puji.
C. KOORDINASI DAN INFO DENGAN PLN ULP REMBANG
1. Berdasarkan keterangan dari Manager PLN ULP Rembang, NIK an. Munaji telah dipakai oleh penduduk Desa Sendangagung, Kec. Kaliori, Kab. Rembang an. Sarijan sejak tahun 2013, namun di meteran tetap tertulis Sarijan sedangkan NIK milik alm. Bapak Munaji (data AP2T terlampir)
2. Karena saat ini bapak Munaji telah meninggal dunia, maka secara sistem pihak PLN tidak dapat melakukan pemasangan MCB ON.
3. NIK Sdr. Eko Irawan yang merupakan menantu Ibu Puji yang keluarganya tinggal di rumah almarhum bpk. Munaji, setelah diverifikasi dan validasi ternyata masuk sebagai penerima Subsidi dari Dirjen Ketenagalistrikan (data AP2T terlampir).
D. KESEPAKATAN BERSAMA
1. Sehubungan Bpk. Munaji telah meninggal dunia sehingga tidak mungkin maka untuk pemasangan diatas namakan Sdr. Eko Irawan yang menantu Ibu Puji dan tinggal di rumah almarhum bpk. Munaji yang NIKnya masuk penerima Subsidi dari DJK.
2. Pemasangan listrik tersebut akan diikutkan di Kegiatan Pemasangan Listrik Murah bagi Warga Kurang Mampu dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan, Tahun Anggaran 2023.
Selesai
Rabu, 03 Mei 2023 - 14:18 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih