Jumat, 28 Januari 2022 - 09:06 WIB
DINAS KESEHATAN
Terkait kondisi ibu Ratinah yang saat ini sedang sakit, pihak keluarga bisa mengajukan usulan pengaktifan KIS PBI ke dinas kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut : 1. Surat keterangan tidak mampu dari desa di ketahui oleh kecamatan setempat.
2.Foto copy KK.
3.Foto copy KTP
4. Foto copy KIS yg tidak aktif.
5.Surat keterangan kontrol / rujukan dari Puskesmas/ Rumah sakit.
6. Rekomendasi data DTKS/ non DTKS dari Dinsos.
Syarat tersebut kami tunggu.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih