Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG14230240
KABUPATEN BANJARNEGARA, 19 Jun 2023
Pak @ganjar_pranowo waduk Mrica Banjarnegara kritis endapan lumpur 88% rawan meluap / jebol. Potensi bencana nasional.
Mei 2022 ada 5 bupati Banjarnegara + Wonosobo + Purbalingga + Banyumas + Cilacap bersurat resmi ke Presiden dan direspons melalui Kemenko Marves pada Agustus 2022 yg isi perintahnya : agar PUPR, PLN, Indonesia Power, pemprov & pemkab, kedinasan terkait untuksegera lakukan penyelamatan waduk. Tapi kendala justru ada di koordinasi perijinan dari PT. Indonesia Power & PT. Energi Prima Nusantara selaku pelaksana pemeliharaan waduk.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Senin, 19 Juni 2023 - 11:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 19 Juni 2023 - 11:24 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Selesai
Jumat, 23 Juni 2023 - 11:16 WIB
DINAS PEKERJAAN UMUM SUMBER DAYA AIR DAN PENATAAN RUANG
Hasil koordinasi dan konfirmasi dg General Manager PT Indonesia Power Mrica (IP) dan Kepala Cabang Dinas ESDM wil. Serayu Tengah kami sampaikan hasil sbb :
1. Secara umum semua stakeholder telah bergerak untuk program dan kegiatan penyelamatan DAS Serayu termasuk isnfrastruktur SDA Waduk Mrica sesuai hasil tindaklanjut rakor lintas stakeholder th 2022 yg didukung dg rekomendasi Kemenko Marves dan komiten pemerintah pusat, provinsi dan 5 kab/kota.
2. Secara teknis IP selaku Pengelola Mrica menyatakan kondisi waduk saat ini masih terkendali dan bisa berfungsi meskipun tdk optimal. IP tetap melaksanakan operasi dan pemeliharaan waduk termasuk pengerukan sedimen sesuai dg kapasitas teknis dan anggaran yg ada. Pengerukan sedimen ditargetkan sekitar 1 juta m3 per thn. Ada 2 proses pengerukan yaitu yg dilaporkan msh menunggu izin yg akan dilakukan PT. EPN dan yg saat ini dilakukan oleh Tim IP dg melakukan _dredging_ sedimen dan ditampung di segmen badan waduk yg msh memungkinkan tanpa diangkut keluar waduk.
3. Info dari GM IP terkait perizinan usaha pengerukan sedimen waduk yg diajukan oleh PT. EPN yg sebelumnya terkendala pada salah satu persyaratan perizinan OSS, saat ini sdh ada penyelesaian sehingga harapannya dapat segera diterbitkan.
4. Terkait detail teknis progres perizinan dan pengerukan, pelapor dimohon dapat menghubungi PT. EPN dan pihak terkait sesuai nomor yg ada di dokumen resmi yg dimiliki pelapor.
Demikian Terima kasih.