Detail Aduan
Disposisi
Senin, 02 Maret 2020 - 12:01 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2020 - 08:48 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Selesai
Jumat, 06 Maret 2020 - 10:38 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup.
2. Surat Kuasa apabila dikuasakan.
3. Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
4. Fotocopy Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum.
5. Sertipikat asli.
6. PBB