Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG14186170
Rincian Aduan
LGIG14186170
Selesai
Public
Hallo min
saya salah satu spg yg penempatan kerja nya di Laris Ambarawa.
Saya ingin melaporkan adanya pelanggaran jam kerja.
Selama bulan ramadhan ini, Laris Ambarawa selalu tutup molor, dari yg dijadwalkan pukul 20.30 selalu molor 45 menit dan parahnya pernah sampai 1,5 jam. Untuk jam masuk tetap normal, yaitu pukul 12.30 bahkan kurang 15 menit pun kami para karyawan sudah diburu-buru untuk masuk. Hal ini sangat merugikan kami para pekerja karena dipaksa kerja diluar jam ketentuan tanpa adanya upah lembur. Beberapa dari kami sudah mencoba diskusi dengan pihak pimpinan toko namun jawabannya bukan solusi, jawabannya adalah "kan cuma pas puasa aja".
Parahnya lagi adalah karyawan yg bekerja langsung dibawah perusahan Laris tersebut, mereka bekerja lebih dari 7 jam, namun upah yg diberikan jauh dari UMK/UMR kabupaten semarang. Telatnya jam pulang karena telat tutup toko ini tidak di anggap lembur oleh pihak laris.
Memang ada beberapa kategori yg dianggap lembur oleh lihak laris, namun upah lembur yg diberikan sungguh tidak manusiawi, info yg saya dapat dari salah satu karyawan laris yaitu pihak laris hanya memberi upah lembur 500rupiah/setengah jam.
Saya memang tidak paham betul tentang undang-undang yg mengatur tenaga kerja, namun saya yakin hal ini sudah diluar batas wajar ketenagakerjaan.
Apabila memang saya yg keliru dalam menyimpulkan permasalahan ini dan tidak sesuai dengan sebagaimana mestinya dalam undang-undang, maka saya mohon penjelasannya.
Apabila tindakan yg saya ambil ini memang benar, maka mohon bantuannya.
Terima kasih ????
Disposisi
Senin, 25 April 2022 - 13:35 WIB
Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Verifikasi
Kamis, 28 April 2022 - 10:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.
Progress
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat pagi bapak ibu terkait aduan saudara pengawas ketenagakerjaan kami dari satwasker semarang telah melakukan tindaklanjut dengan hasil :
Fakta :
1. Pelapor sebagai SPG, bukan merupakan karyawan dari supplier produk;
2. Posisi SPG adalah tenaga penjualan dari supplier;
3. Swalayan Laris hanya menyediakan tempat dan produk yg sdh dibeli dari supplier/beli putus;
4. Upah dan reward sbg hak SPG merupakan tanggungjawab langsung dari supplier;
5. Pihak swalayan Laris bersedia mencarikan bukti pembayaran upah (terlampir);
6. Jam kerja masuk dimana lebih awal 15 menit adalah sebagai persiapan untuk make up/grooming;
7. Jam kerja pulang memang terjadi antara pukul 21.00 WIB;
8. Laporan tambahan tentang upah karyawan Swalayan Laris utk pembayaran upah dibawah UMK kabupaten Semarang benar terjadi, hal ini berlaku untuk karyawan baru dgn PKWT 3 bulan Sebesar 80% dari UMK yg berlaku;
9. Pembayaran upah lembur dibayarkan dengan memperhatikan peraturan perundangan.
10. Jam kerja SPG adalah :
- 09.00 s/d 17.00 (shift pagi)
- 12.30 s/d 20.30 (shift malam), Secara bergantian.
Saran tindak :
1. Swalayan Laris bersedia untuk memberikan sarana kotak pengaduan di tempat kerja yang bersifat privat misalnya loker, WC;
2. Identitas pelapor di kotak pengaduan tetap diperhatikan manajemen meskipun bersifat anonim;
3. Swalayan Laris bersedia menjembatani permasalahan upah antara supplier dan SPG.
Hasil tindaklanjut sdh di konfirmasikan ke pengadu kembali oleh petugas pengawas ketenagakerjaan kami, terimakasih
Selesai
Rabu, 03 Agustus 2022 - 07:13 WIBDINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai