Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG14039981

Rincian Aduan

LGIG14039981

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
13 Feb 2023
0 ditandai
Assalamualaikum Bapak Gubernur amit sewu njih pak, saya mau tanya, Apakah pemutihan pembuatan sertifikat tanah bisa sangat mudah dilakukan dari Kepemilikan Surat D (sebelum disertifikat) yg atas nama si A kemudian di Sertifikatkan ke Atas nama Si B tanpa tanda tangan dan persetujuan dari si pemilik Atas nama si A, hanya karena selama ini si B diamanati menyimpan surat D milik si A. Dan Petinggi di desa saya terlihat takut dan mbulet ketika beliau ditanya perihal Pemutihan sertifikat tanah tersebut. Mohon pencerahannya njih

Disposisi

Senin, 13 Februari 2023 - 10:20 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 13 Februari 2023 - 11:50 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara.

Progress

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara :

Dari hasil klarifikasi ke desa diperoleh keterangan, bahwa:
1. Pelapor tidak/ belum diketahui akun IG-nya.
2. Setelah dikroscek dg petinggi lama (Pak Sholeh), tdk ada yg datang bertanya / komplain ke desa/petinggi tentang pelayanan tsb.
3. Blm jelas Subyek dan Obyek apa yg dimaksud pelapor.
4. Tidak bisa membuktikan apa yg dilaporkan.
 
NB:
1. Keterangan tsb diperoleh dari Pak Yusuf/Perangkat Desa Dongos berdasarkan informasi dari  Pak Sholeh (Petinggi lama/sebelumnya).
2. Petugas Pertanahan yg klarifikasi ke Desa Dongos adl. Pak Muhamad Rifa'i, SH, MM

 Kepada Saudara?sdri Pelapor, Silahkan Datang Langsung Kekantor Pertanahan Kabupaten Jepara agar bisa mendapat informasi dan Pelayanan Yang diperlukan.

Selesai

Rabu, 15 Februari 2023 - 16:03 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara :

Dari hasil klarifikasi ke desa diperoleh keterangan, bahwa:
1. Pelapor tidak/ belum diketahui akun IG-nya.
2. Setelah dikroscek dg petinggi lama (Pak Sholeh), tdk ada yg datang bertanya / komplain ke desa/petinggi tentang pelayanan tsb.
3. Blm jelas Subyek dan Obyek apa yg dimaksud pelapor.
4. Tidak bisa membuktikan apa yg dilaporkan.
 
NB:
1. Keterangan tsb diperoleh dari Pak Yusuf/Perangkat Desa Dongos berdasarkan informasi dari  Pak Sholeh (Petinggi lama/sebelumnya).
2. Petugas Pertanahan yg klarifikasi ke Desa Dongos adl. Pak Muhamad Rifa'i, SH, MM Kepada Saudara?sdri Pelapor, Silahkan Datang Langsung Kekantor Pertanahan Kabupaten Jepara agar bisa mendapat informasi dan Pelayanan Yang diperlukan.