Rincian Aduan : LGIG14039981

Selesai Public

KABUPATEN JEPARA, 13 Feb 2023

Assalamualaikum Bapak Gubernur amit sewu njih pak, saya mau tanya, Apakah pemutihan pembuatan sertifikat tanah bisa sangat mudah dilakukan dari Kepemilikan Surat D (sebelum disertifikat) yg atas nama si A kemudian di Sertifikatkan ke Atas nama Si B tanpa tanda tangan dan persetujuan dari si pemilik Atas nama si A, hanya karena selama ini si B diamanati menyimpan surat D milik si A. Dan Petinggi di desa saya terlihat takut dan mbulet ketika beliau ditanya perihal Pemutihan sertifikat tanah tersebut. Mohon pencerahannya njih

0 Orang Menandai Aduan Ini