Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 12 April 2023 - 13:34 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 13 April 2023 - 11:24 WIB
Kabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya. Aduan diteruskan ke dinas terkait
Progress
Kamis, 13 April 2023 - 15:50 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan tersebut, kami sampaikan klarifikasi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Disospermasdes) terkait viralnya video penyalahgunaan
Motor dinas Petinggi yang beredar di media sosial :
Bahwa kejadian tersebut adalah sesuatu yang tidak baik. Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas
operasional Petinggi. Salah satu dari ketiga anak yang ada
di video tersebut adalah anaknya Petinggi. Dinsospermasdes sudah memberi teguran pada Petinggi tersebut serta dari pihak petinggi sudah
menyampaikanpermintaan maaf.
Kepala
Dissospermasdes menegaskan bahwa status kendaraan dinas tersebuta masih
merupakan milik dinas. Pada saat ini status kendaraan tersebut adalah pinjam
pakai sampai tanggal 31 Desember 2023. Apabila kendaraan tersebut disalahgunakan,
dinas bisa menarik kembali. Pemkab Jepara juga kembali mengingatkan bahwa sepeda
motor tersebut diberikan guna menunjang kinerja petinggi dan perangkatnya,
karena itu motor dinas baru tersebut dijaga dan dirawat serta digunakan
sesuai peruntukannya, yaitu untuk tugas pelayanan masyarakat, kalau
ada pelanggaran, motor akan ditarik kembali
Selesai
Kamis, 13 April 2023 - 15:51 WIB
Kabupaten Jepara
Terkait aduan tersebut, kami sampaikan klarifikasi Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan
Masyarakat dan Desa (Disospermasdes) terkait viralnya video penyalahgunaan
Motor dinas Petinggi yang beredar di media sosial :
Bahwa kejadian tersebut adalah sesuatu yang tidak baik. Kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas
operasional Petinggi. Salah satu dari ketiga anak yang ada
di video tersebut adalah anaknya Petinggi. Dinsospermasdes sudah memberi teguran pada Petinggi tersebut serta dari pihak petinggi sudah
menyampaikanpermintaan maaf.
Kepala Dissospermasdes menegaskan bahwa status kendaraan dinas tersebuta masih merupakan milik dinas. Pada saat ini status kendaraan tersebut adalah pinjam pakai sampai tanggal 31 Desember 2023. Apabila kendaraan tersebut disalahgunakan, dinas bisa menarik kembali. Pemkab Jepara juga kembali mengingatkan bahwa sepeda motor tersebut diberikan guna menunjang kinerja petinggi dan perangkatnya, karena itu motor dinas baru tersebut dijaga dan dirawat serta digunakan sesuai peruntukannya, yaitu untuk tugas pelayanan masyarakat, kalau ada pelanggaran, motor akan ditarik kembali
Terimakasih