Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG12643067

Rincian Aduan

LGIG12643067

Selesai Public
KABUPATEN JEPARA
26 Mar 2023
0 ditandai
Assalamualaikum pak Gubernur Saya warga desa Mayong Lor, kecamatan Mayong kabupaten Jepara Mau melaporkan tentang pengukuran tanah. Setiap kali ada pengukuran tanah,aparat pelaksana TDK pernah membawa salinan dokumen yang ada. Hanya percaya dgn ucapan pemilik tanah. Jujur saya keberatan, karena TDK hanya saya,tapi banyak warga yg lain. Yg sudah mempunyai sertifikat terlebih dahulu, ukuran tanahnya berkurang. Karena aparat pelaksana TDK percaya dgn kami,si pemilik sertifikat tanah lbh dulu. Mohon pak,utk tindak lanjutnya

Disposisi

Minggu, 26 Maret 2023 - 05:37 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Jepara

Verifikasi

Senin, 27 Maret 2023 - 08:34 WIB

Kabupaten Jepara

laporan sudah kami teruskan ke dinas terkait

Progress

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:18 WIB

Kabupaten Jepara

Berikut kami sampaikan hasil koordinasi dengan kecamatan Mayong.

Menanggapi aduan dari warga kami, dapat kami sampaikan sbb :

1. Aparatur desa dlm melakukan pengukuran sedapat mungkin meminta dokumen kepemilikan dan meminta persetujuan dr pemilik perbatasan.

2. Bilamana pemilik tdk memiliki dokumen krn mmg blm pernah dilakukan pengukuran mmg mengandalkan saksi hidup dan persetujuan pemilik batas.

3.Apalagi sudah dilakukan pengukuran PTSL berarti semua bidang tanah sdh diukur lagi.

4. Kalau dirasa ada komplain dari warga bisa disampaikan kpd kami utk kita tindak lanjuti.

5. Atau bisa langsung mengajukan pengembalian batas ke Kantor Pertanahan Jepara.



Selesai

Selasa, 28 Maret 2023 - 08:18 WIB

Kabupaten Jepara

Terimakasih