Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG12162936
Rincian Aduan
LGIG12162936
Selesai
Public
apakah jika membuat SKTM untuk daftar sekolah SDnegeri masih berlaku?Kami kesulitan selama pandemi corona, dan selama pandemi hanya mendapat bantuan 2x dari provinsi berupa sembako. Kami tidak terdaftar dalam bantuan PKH atau bantuan Apapun itu.
Sementara anak kami sedang dalam pengobatan ginjal. Dan kepala keluarga kami bekerja sebagai buruh pabrik. Mohon penjelasannya apa kah jika mendaftar SD negeri SKTM masih berlaku?
Disposisi
Selasa, 21 Juni 2022 - 10:38 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Purbalingga
Verifikasi
Selasa, 21 Juni 2022 - 14:40 WIBKabupaten Purbalingga
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 22 Juni 2022 - 20:07 WIBKabupaten Purbalingga
Terimakasih atas laporan anda, sudah kami teruskan melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/3113 dan akan segera ditanggapi oleh dinas terkait
Selesai
Senin, 11 Juli 2022 - 14:16 WIBKabupaten Purbalingga
Berikut tanggapan dari Dindikbud Kab. Purbalingga
Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga. Adapun hasil koordinasi tersebut adalah SKTM Bukan sebagai syarat pendaftaran masuk SD, tetapi stelah diterima di SD , sekolah mendata siswa tersebut sebagai siswa penerima Bantuan Sosial (AUSTS / PIP). Terkait dengan bantuan Sosial PKH untuk berkordinasi dengan pihak RT atau kelurahan sesuai domisili Saudara agar dapat diusulkan ke dinas terkait. Demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan.
(yang ditanggapi melalui https://maturbup.purbalinggakab.go.id/detail_report/ 3113)