Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG12154768

Rincian Aduan

LGIG12154768

Selesai Public
LAIN-LAIN
31 Oct 2022
0 ditandai
Assallamualaikum selamat siang.. mohon ijin bertanya. Kalo misal mau bikin skck/memperpanjang skck itu harus bayar ? Terimakasih..

Disposisi

Senin, 31 Oktober 2022 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 31 Oktober 2022 - 09:59 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Terima kasih atas laporannya saudara pras.fp. Laporan Anda sudah ditindaklanjuti. Jika anda ingin melaporkan terkait Keamanan Jawa Tengah bisa dilaporkan melalui hotline 08112790110 dan E-Complaint Polda Jawa Tengah

Selesai

Senin, 14 November 2022 - 12:55 WIB

Kepolisian Daerah Jawa Tengah

Biaya pembuatan SKCK berupa PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)