Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG12110340
KABUPATEN GROBOGAN, 10 Jan 2024
Perkenalkan saya selaku advokad di LBH CAKRA BUANA purwodadi Grobogan, saya mau menindak lanjuti laporan saya tentang PTSL tahun 2023 yang dimana penarikan anggaran dana yang didalam menyatakan bahwa pembiyaan dalam pelaksaan PTSL dibebankan pada masyarakat peserta PTSL,biaya pelaksanaan PTSL sebagaimana yang dimaksud dalam SKB (surat keputasan bersama) tiga mentri sebesar 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kenapa di desa sembungharjo kecamatan pulokulon kab.grobogan di minta anggaran dana sebesar RP.1.000.000 (satu juta rupiah).saya memohon kepada laporGub. agar permasalahan ini ditindak lanjuti dan ditangani secepatnya. sebelumnya saya ucapkan Trimakasih.
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 10 Januari 2024 - 08:14 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 10 Januari 2024 - 13:02 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan.
Progress
Senin, 15 Januari 2024 - 08:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih Bapak/Ibu Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan dengan target hanya bidang bidang tanah yang *belum bersertipikat
PTSL tidak untuk:
a. Peralihan hak jual beli/Balik nama
b. Penggabungan
c. Pemecahan
d. Pemisahan
e. Penggantian sertipikat karena hilang/rusak
f. Penggantian sertipikat karena blanko lama
Terhadap kegiatan tersebut diatas, dilakukan melalui kegiatan rutin yang dilayani pada loket Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan
PTSL dibiayai oleh Negara melalui APBN. Namun untuk biaya Persiapan PTSL telah diatur berdasarkan :
1. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud dibebankan kepada masyarakat;
Pasal 4
(1) bahwa Pembiayaan dalam pelaksanaan persiapan PTSL dibebankan pada Masyarakat Peserta PTSL
(2) Biaya persiapan pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 5
Biaya PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)
digunakan untuk :
a. kegiatan penyiapan dokumen
b. kegiatan pengadaan patok, dan materai; dan
c. kegiatan operasional petugas Desa/Kelurahan
Pasal 9
(1) Dalam hal biaya persiapan pelaksanaan PTSL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak mencukupi, besaran biaya dimaksud dapat ditambah sesuai dengan kesepakatan masyarakat peserta PTSL dan hasilnya dituangkan dalam berita
acara musyawarah peserta PTSL.
(2) Penentuan tambahan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan melalui musyawarah peserta PTSL dan sesuai dengan kemampuan masyarakat/peserta PTSL.
Persyaratan Administasi, besaran biaya persiapan PTSL serta operasional teknis kegiatan Calon Peserta telah disampaikan pada kegiatan Penyuluhan yang melibatkan Unsur Pemerintah Daerah, Unsur Kejaksaan Negeri dan Unsur Polres bersama warga masyarakat Desa calon peserta PTSL yang dilaksanakan di Balai Desa-Balai Desa Penetapan Lokasi PTSL sebelum dimulainya kegiatan.
Selesai
Senin, 15 Januari 2024 - 08:28 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan :
Terima kasih Bapak/Ibu Dapat kami informasikan bahwa Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu Program Strategis Nasional yang dilaksanakan di Kabupaten Grobogan dengan target hanya bidang bidang tanah yang *belum bersertipikat PTSL tidak untuk: a. Peralihan hak jual beli/Balik nama b. Penggabungan c. Pemecahan d. Pemisahan e. Penggantian sertipikat karena hilang/rusak f. Penggantian sertipikat karena blanko lama Terhadap kegiatan tersebut diatas, dilakukan melalui kegiatan rutin yang dilayani pada loket Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan PTSL dibiayai oleh Negara melalui APBN. Namun untuk biaya Persiapan PTSL telah diatur berdasarkan : 1. Keputusan Bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri Dalam Negeri; Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017; Nomor : 590-3167A Tahun 2017; dan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis, dalam hal biaya persiapan pendaftaran tanah sistematis tidak dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Bupati/Walikota diperintahkan untuk membuat Peraturan Bupati/Walikota yang mengatur pembiayaan dimaksud dibebankan kepada masyarakat;
- Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/ 0002669 tanggal 20 Februari 2017 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Prona di Jawa Tengah poin 2 bahwa di dalam Program PRONA terdapat pembiayaan yang dibebankan kepada pemohon didasarkan pada rembug desa dan atau rembug warga
- Peraturan Bupati Grobogan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pembiayaan Persiapan PTSL bagi Masyarakat di Kabupaten Grobogan,