Detail Aduan
Disposisi
Kamis, 13 April 2023 - 10:39 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 14 April 2023 - 08:31 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 14 April 2023 - 08:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Disperakim Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 14 April 2023 - 08:32 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah
tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.