Rincian Aduan : LGIG11933006

Selesai Public

KABUPATEN GROBOGAN, 13 Apr 2023

Permohonan bantuan rumah mau roboh
Mbah Nasikin, alamat: RT 01 RW 02 kelurahan klambu kec klambu kab Grobogan

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 13 April 2023 - 10:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 14 April 2023 - 08:31 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 14 April 2023 - 08:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Disperakim Kab. Grobogan

Selesai

Jumat, 14 April 2023 - 08:32 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindak lanjuti oleh Disperakim Kab. Grobogan

Mengenai aduan tersebut,
Menindaklanjuti laporan Saudara bahwa untuk mendapatkan bantuan rumah tidak layak huni yang harus di penuhi sesuai persyaratan antara lain :
1. Mengajukan permohonan/proposal tentang bantuan sosial RTLH yang di tanda tangani oleh kepala Desa setempat.
2. Memiliki identitas kependudukan yang jelas.
3.berdomisili dalam wilayah administrasi pemerintah daerah.
4.penghasilan dibawah UMR.
5. Menempati satu satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni.
Sekian terima kasih.