Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG10648610
KABUPATEN SEMARANG, 21 Jul 2021
Assalamu'alaikum Pak Gub, saya mau melaporkan ada suatu perusahaan di Kab. Semarang yang: 1. Mempekerjakan karyawan dengan status HL selama berbulan" tanpa diangkat menjadi karyawan kontrak. 2. Pekerja malam (shift 3 dengan jam kerja 22.00-06.00) perusahaan tidak menyediakan fasilitas kendaraan antar jemput bagi karyawan perempuan. 3. Karyawan yang bekerja malam tidak didukung dengan makanan/minuman cukup kalori (hanya roti seharga seribu perak dan teh hangat, itupun dibatasi ambil hanya satu roti) 3. Upah lembur tidak sesuai ketentuan, kalau tidak salah tidak mencapai 11rb. 4. Perusahaan itu menggunakan jasa outsorcing namun pekerja tidak ada hitam diatas putih. 5. Kadang hari Minggu disuruh masuk oleh perusahaan tanpa mendapat kompensasi lembur yang sesuai. Mohon ditindak Pak Gub karena sangat meresahkan, walau kondisi pandemi seperti ini, jangan seenaknya sendiri kepada karyawannya. Terima kasih. Desa Bodean, Kec. Pringapus Pak. PT. Macroprima Panganutama, tapi di depan tidak ada papan nama perusahaannya
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 21 Juli 2021 - 04:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 23 Juli 2021 - 04:00 WIB
Kabupaten Semarang
Progress
Selasa, 14 Februari 2023 - 11:29 WIB
Kabupaten Semarang
terima kasih atas laporan anda. Mohon ijin laporan ditutup karena sudah lama selesai ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Ke depannya kami akan lebih baik dalam melayani masyarakat. kami mohon maaf
Selesai
Selasa, 14 Februari 2023 - 11:29 WIB
Kabupaten Semarang
Laporan selesai