Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG10442118
KABUPATEN PEKALONGAN, 02 Mar 2023
Assalamualikum bapak yg terhormatt. Saya mau memberitahu kalau saya kerja di pt kabana textile industri sudah 7 tahun. Tetapi saya belum mendapatkan bpjs kesehatan, dan juga gaji bulanan yg harusnya tgl 5 tapi selalu mundur di tanggal 18 itu pun 50% dibayar nanti yang 50% nya lagi akhir bulan pak. Bahkan gaji januari jg belum usai sampai saat ini masih ada 50% gaji saya di pt. Tadinya nama perusahaannya PT pisma putra textile. Tapi sekarang udah ganti nama. Untuk penambahan kenaikan umk 2023 aja belum jelas pak. Makasih atas perhatiannya pakk. Terimakasih 🙏 Pekalongan, 1 maret 2023
Disposisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 08:45 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 03 Maret 2023 - 13:32 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait
Progress
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Selamat sore bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas Pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan telah menindaklanjuti aduan tsb dengan hasil sebagai berikut :
Tindak lanjut :
Setelah dilakukan pemeriksaan dan bertemu dgn Kepala HRD yaitu Bapak Gunawan disampaikan Hal-hal sbb :
1. PT. Kabana Tekstile Industri saat ini sedang mengalami kondisi yg belum stabil. Permintaan produksi terjadi penurunan, sehingga mempengaruhi situasi finansial Perusahaan
2. Pihak Manajemen PT. Kabana Tekstile Industri sudah melakukan rapat yg juga dihadiri oleh perwakilan Serikat dan dilakukan jg sosialisasi kepada semua karyawan dan karyawati bahwa Mulai Januari 2023 PT. Kabana Tekstile Industri mengalami kondisi yang belum stabil, maka Gaji/upah akan dibayarkan dalam 2 tahap setiap bulannya, dengan rincian 50% dibayar tanggal 18 dan sisanya akan dibayarkan di akhir bulan. (Surat terlampir)
3. Keputusan tersebut sudah disepakati oleh pihak2 termasuk Serikat Pekerja dan sudah disosialisasikan kepada seluruh Karyawan
4. Mengenai BPJS pihak PT. Kabana Tekstile Industrie menyampaikan, bahwa semua karyawan yg sudah bekerja diatas 1 Tahun, semua sudah diikutkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan namun kecuali yg meminta utk tidak diikutkan dan didaftarkan oleh Perusahaan (Mandiri)
5. Begitu juga dengan THR, Perusahaan akan membayar THR secara bertahap, 50 % dibayarkan pada H -7 sebelum lebaran dan 50% setelah hari raya
6. Untuk pembayaran upah belum sesuai UMK tahun 2023, perusahaan bersama serikat pekerja sesuai risalah Bipartit menyepakati. Kekurangan pembayaran upah karena kenaikan UMK akan dibayarkan secara bertahap mulai bulan Juli 2023
7. PT. Kabana Tekstile Industri, melalui manajemen sudah meminta maaf dan memohon maklum kepada seluruh karyawan dan karyawati atas kondisi yg dialami oleh Perusahaan yang berimbas menjadi keterlambatan Gaji para karyawan dan karyawati Perusahaan. Harapannya kedepan kondisi segera membaik, permintaan produksi pun berubah stabil, sehingga tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran upah
Tindak lanjut :
1. Pengawas akan melakukan klarifikasi kepada semua pengadu terkait permasalahan tsb diatas.
2. Pengawas akan melakukan klarifikasi kepada serikat pekerja perusahaan ( KSPN )
3. Hasil klarifikasi dengan pengadu: kami jelaskan bahwa sudah ada kesepakatan bipartit antar pt dan kspn, kspn juga sudah memberitahukan kepada semua karyawan. terimakasih
Selesai
Jumat, 17 Maret 2023 - 14:16 WIB
DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
Laporan selesai