Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG10234636

Rincian Aduan

LGIG10234636

Selesai Public
KABUPATEN BANYUMAS
27 Jun 2026
0 ditandai
Pagi pak. Di Desa Karangsalam Jalan sokawera - wijahan , selatan perempatan . Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas ada tambang tanah pakai alat berat bego,bersifat kormisil . mohon di cek apakah sudah berizin dinas terkait belum, karena banyak kendaraan truk dump yang ngantri , takutnya menggangu kendaraan yang lain dampak lingkungan dll . Makasih minkar

Disposisi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 07:56 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Kamis, 02 Juli 2026 - 08:32 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjuti laporan, bersama ini kami sampaikan informasi:
1. Pada hari Senin, 29 Juni 2026, Tim Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas, Pemerintah Kecamatan Kemranjen, serta Pemerintah Desa Karangsalam telah melaksanakan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan yang dilaporkan di Desa Karangsalam, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

2. Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, ditemukan adanya aktivitas penambangan berupa penggalian komoditas tanah urug. Kegiatan tersebut menggunakan alat berat berupa 2 (dua) unit ekskavator (excavator), dengan estimasi luas lahan yang telah digali mencapai kurang lebih 0,1 hektare.

3. Berdasarkan keterangan penanggung jawab kegiatan di lokasi, aktivitas penambangan tersebut diketahui telah beroperasi selama 3 (tiga) hari.

4. Total volume produksi selama 3 (tiga) hari operasional diestimasikan mencapai kurang lebih 150 rit.

5. Kegiatan pengangkutan material didukung oleh armada berupa dump truck dengan jumlah berkisar antara 10 hingga 15 unit. Adapun material tanah urug tersebut dipasarkan dan dijual ke wilayah Kecamatan Kemranjen dan sekitarnya.

6. Berdasarkan keterangan penanggung jawab kegiatan di lokasi, kegiatan penambangan/penataan lahan dilakukan untuk membuat rumah.

7. Terhadap temuan tersebut telah dilakukan langkah-langkah penertiban di lokasi sebagai berikut:

a. Telah dilakukan penghentian seluruh aktivitas penggalian di lokasi penambangan tersebut pada saat peninjauan berlangsung.

b. Telah dilakukan pembinaan secara langsung kepada pelaku kegiatan serta menegaskan bahwa aktivitas penambangan sama sekali tidak diperbolehkan sebelum memiliki izin resmi dari instansi yang berwenang.

8. Rekomendasi Tindak Lanjut Pengawasan

Guna mengantisipasi adanya aktivitas berulang di kemudian hari, telah disepakati agar Pemerintah Kecamatan Kemranjen dan Pemerintah Desa Karangsalam melakukan pengawasan secara berkala. Apabila kembali ditemukan adanya aktivitas penggalian, pihak pemerintah setempat diminta untuk segera melaporkannya kepada instansi yang berwenang.


Selesai

Kamis, 02 Juli 2026 - 10:14 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi kami sampaikan, terimakasih