Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG10152812
Rincian Aduan
LGIG10152812
Desa/Kelurahan: Pandanharum
Kecamatan: Gabus
Kabupaten/Kota: Grobogan
Isi Aduan: Akses jalan dari balai desa Pandanharum menuju dusun Dawung dengan jarak kurang lebihnya 3 km rusak parah
Foto pendukung/Titik koordinat: -7.169842,111.166593
Disposisi
Minggu, 12 April 2026 - 14:39 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 April 2026 - 09:01 WIBKabupaten Grobogan
aduan diterima
Progress
Senin, 13 April 2026 - 09:24 WIBKabupaten Grobogan
aduan diteruskan ke kecamatan gabus
Selesai
Senin, 13 April 2026 - 14:27 WIBKabupaten Grobogan
aduan ditindaklanjuti kecamatan gabus. Yth Pelapor.
Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian saudara, perlu kami sampaikan bahwa akses jalan dari balai desa Pandanharum menuju dusun Dawung dengan jarak kurang lebihnya 3 km. statusnya merupakan jalan kabupaten, adapun peran pemerintah desa sudah berupaya setiap tahunnya mengusulkan di DURKP saat MUSRENGBANGCAM. Semoga realisasi pembangunan yang merupakan kewenangan pemerintah daerah segera terlaksana. Tentu jalan yang bagus merupakan harapan kita bersama. Demikian harap maklum.
Sekdes Pandanharum
Ttd
Wahyudi, S.Pd.