Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG10051360

Rincian Aduan

LGIG10051360

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
08 Mar 2023
1 ditandai
pencemaran lingkungan akibat PT Sinar Pasific International produksi arang dari serbuk grajen (penyewa PT Sinar Tiga Dewi ) Kab/Kota : Demak Kec : Sayung Desa : Gemulak Terima kasih

Disposisi

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:56 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 08 Maret 2023 - 09:56 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 08 Maret 2023 - 11:55 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan penjelasan/klarifikasi sebegai berikut :

  1. Bahwa Pengawasan dan Pemantauan Kegiatan PT. Sinar Pacific Internasional pertigabulan terakhir (Januari - Maret 2022) mengacu pada hasil uji emisi tidak bergerak sebagaimana ketentuan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2017 Lampiran III.
  2. Bahwa pengujian emisi terhadap kegiatan produksi PT. Sinar Pacific Internasional sudah dilakukan pada laboratorium terakreditasi nasional (Syslab Laboratorium) dilaksanakan uji emisi dengan 8 parameter.
  3. Bahwa sarana dan prasarana pengelolaan limbah PT. Sinar Pacific Internasional telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan yang signifikan atas saran dan masukan dari Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak.
  4. Berdasarkan surat dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Tanggal 3 November 2022 Nomor S.898/BPPHLHK-II/TU.PPSA/11/2022 Hal Rekomendasi Hasil Penanganan Pengaduan Dugaan Pencemaran Udara dari Kegiatan Pembuatan Arang Oleh PT. Sinar Pacific International di Kabupaten Demak - Provinsi Jawa Tengah. Bahwa kewenangan pemberian sanksi administrasi adalah Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK. (Kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).

Demikian penjelasan/klarifikasi kami, dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. (DINLH)