Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG10051360
KABUPATEN DEMAK, 08 Mar 2023
pencemaran lingkungan akibat PT Sinar Pasific International produksi arang dari serbuk grajen (penyewa PT Sinar Tiga Dewi ) Kab/Kota : Demak Kec : Sayung Desa : Gemulak Terima kasih
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Rabu, 08 Maret 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu
Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 08 Maret 2023 - 11:55 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah memanfaatkan media ini untuk berbagi. Berikut kami sampaikan penjelasan/klarifikasi sebegai berikut :
- Bahwa Pengawasan dan Pemantauan Kegiatan PT. Sinar Pacific Internasional pertigabulan terakhir (Januari - Maret 2022) mengacu pada hasil uji emisi tidak bergerak sebagaimana ketentuan Peraturan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Tahun 2017 Lampiran III.
- Bahwa pengujian emisi terhadap kegiatan produksi PT. Sinar Pacific Internasional sudah dilakukan pada laboratorium terakreditasi nasional (Syslab Laboratorium) dilaksanakan uji emisi dengan 8 parameter.
- Bahwa sarana dan prasarana pengelolaan limbah PT. Sinar Pacific Internasional telah dilakukan penyempurnaan dan perbaikan yang signifikan atas saran dan masukan dari Pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Demak.
- Berdasarkan surat dari Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara Tanggal 3 November 2022 Nomor S.898/BPPHLHK-II/TU.PPSA/11/2022 Hal Rekomendasi Hasil Penanganan Pengaduan Dugaan Pencemaran Udara dari Kegiatan Pembuatan Arang Oleh PT. Sinar Pacific International di Kabupaten Demak - Provinsi Jawa Tengah. Bahwa kewenangan pemberian sanksi administrasi adalah Direktur Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi LHK. (Kewenangan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
Demikian penjelasan/klarifikasi kami, dan atas perhatiannya disampaikan terimakasih. (DINLH)