Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG09904713
Rincian Aduan
LGIG09904713
Permohonan informasi : kami sangat terganggu dengan asap yg dihasilkan dari usaha ikan asap,
Kami sudah laporkan ke kelurahan namun tidak ada tindakan tegas,.
Hanya teguran teguran yg tidak digubris oleh orang pemilik usaha ikan asap tersebut .
Orang tersebut menempati tanah milik negara,yaitu pinggir pantai,.
Kami mohon agar para usaha ikan asap ditangani dengan serius agar tidak mencemari lingkungan padat penduduk,.dimana banyak bayi balita dan anak2,.
Sangat menggangu penapasan,.
Disposisi
Rabu, 28 Januari 2026 - 13:14 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 29 Januari 2026 - 07:49 WIBKabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Progress
Senin, 02 Maret 2026 - 09:10 WIBKabupaten Rembang
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tanggal 29 Januari 2026 di Desa Plawangan, Kec. Kragan bahwa terdapat UMKM produksi ikan asap dengan dugaan pencemaran udara di pemukiman.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang telah melakukan pengawasan ke tempat produksi ikan asap desa plawangan dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa plawangan, dengan hasil sebagai berikut:
- Merekomendasikan agar Pemerintah Desa Plawangan bersama DLH Rembang melakukan mediasi antara pelapor aduan dengan pelaku usaha pengasapan ikan dengan hasil yang dapat diterima kedua belah pihak.
- Terdapat 3 titik usaha pengasapan ikan dengan skala kecil 5-10 kg per hari yang kemudian dalam hal tersebut tim pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang tidak dapat mengidentifikasi titik pasti dimana pelaku usaha yang bermasalah dengan masyarakat.
- Tim pengawas DLH Rembang telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengasapan ikan untuk melakukan produksi pada waktu yang telah ditentukan oleh masyarakat sekitar agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Selesai
Senin, 09 Maret 2026 - 11:35 WIBKabupaten Rembang
Aduan selesai. Terima kasih