Kabupaten Rembang
Menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat tanggal 29 Januari 2026 di Desa Plawangan, Kec. Kragan bahwa terdapat UMKM produksi ikan asap dengan dugaan pencemaran udara di pemukiman.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang telah melakukan pengawasan ke tempat produksi ikan asap desa plawangan dan telah berkoordinasi dengan pemerintah desa plawangan, dengan hasil sebagai berikut:
- Merekomendasikan agar Pemerintah Desa Plawangan bersama DLH Rembang melakukan mediasi antara pelapor aduan dengan pelaku usaha pengasapan ikan dengan hasil yang dapat diterima kedua belah pihak.
- Terdapat 3 titik usaha pengasapan ikan dengan skala kecil 5-10 kg per hari yang kemudian dalam hal tersebut tim pengawas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rembang tidak dapat mengidentifikasi titik pasti dimana pelaku usaha yang bermasalah dengan masyarakat.
- Tim pengawas DLH Rembang telah melakukan pembinaan terhadap pelaku usaha pengasapan ikan untuk melakukan produksi pada waktu yang telah ditentukan oleh masyarakat sekitar agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat sekitar.
Lampiran proses bersifat internal dan hanya dapat dilihat oleh pelapor.