Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG09773660
Rincian Aduan
LGIG09773660
Selesai
Public
Assalamualaikum Pak.apakah anak tuna rungu bisa mendapatkan bantuan bapak?anak saya tuna rungu sejak lahir.sekarang hampir umur 10 tahun.kami tinggal di Desa Karangkepoh.Karanggede,Biyolali
Disposisi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:00 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali
Verifikasi
Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:37 WIBKabupaten Boyolali
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:13 WIBKabupaten Boyolali
- Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut : Fc. KTP, KK, Surat Permohonan dari Disabilitas, Surat Keterangan Tidak Mampu, Foto seluruh Tubuh.
- Penerimaan berkas dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dan dilaksankan seleksi berkas untuk mendapatkan calon penerima bantuan.
- Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima bantuan langsung ke alamat masing-masing calon peserta.
- Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
- Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dengan cara menyerahkan bantuan berupa alat bantu untuk penyandang cacat atau disabilitas secara langsung ke penerima bantuan
- disamping itu anda juga dapat menghubungi perangkat desa setempat untuk mendapatkan keterangan dan pelayanan lebih lanjut
Selesai
Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:13 WIBKabupaten Boyolali
demikian tanggapan kami