Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG09773660

Rincian Aduan

LGIG09773660

Selesai Public
KABUPATEN BOYOLALI
12 Oct 2022
0 ditandai
Assalamualaikum Pak.apakah anak tuna rungu bisa mendapatkan bantuan bapak?anak saya tuna rungu sejak lahir.sekarang hampir umur 10 tahun.kami tinggal di Desa Karangkepoh.Karanggede,Biyolali

Disposisi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 09:00 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Boyolali

Verifikasi

Kamis, 13 Oktober 2022 - 11:37 WIB

Kabupaten Boyolali

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:13 WIB

Kabupaten Boyolali

  • Pemohon membawa proposal ke Dinas Sosial dengan syarat-syarat sebagai berikut : Fc. KTP, KK, Surat Permohonan dari Disabilitas, Surat Keterangan Tidak Mampu, Foto seluruh Tubuh.
  • Penerimaan berkas dilakukan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dan dilaksankan seleksi berkas untuk mendapatkan calon penerima bantuan.
  • Dilaksankan verifikasi terhadap calon penerima bantuan langsung ke alamat masing-masing calon peserta.
  • Hasil dari verifikasi maka didapatkan nama-nama peserta penerima bantuan dimasukkan kedalam SK dan ditanda tangani oleh Kepala Dinas.
  • Pelaksanaan kegiatan Pemberian Bantuan Terhadap Penyandang Cacat/Disabilitas dilaksanakan oleh Bidang Rehabilitasi Sosial dengan cara menyerahkan bantuan berupa alat bantu untuk penyandang cacat atau disabilitas secara langsung ke penerima bantuan
  • disamping itu anda juga dapat menghubungi perangkat desa setempat untuk mendapatkan keterangan dan pelayanan lebih lanjut 

Selesai

Rabu, 26 Oktober 2022 - 11:13 WIB

Kabupaten Boyolali

demikian tanggapan kami