Permasalahan: septic tank jebol ditengah jalan. Sebenarnya saya sudah malas melaporkan terkait permasalahan yang muncul didesa ini, karena tidak progres signifikan, waktu itu terkait septic thank (sanitasi komunal) ini sudah aku laporkan, dan hanya dibersihkan pas dikontrol oleh pihak kabupaten, begitu selesai diperiksa, di tinggalkan lagi oleh pihak desa, hampir semua persoalan yang muncul didesa akan gesit dirapihkan oleh pemerintahan desa kala ada sidak dari kabupaten, hal demikian saya rasa justru mencerminkan buruknya kinerja pemerintahan desa.
Silahkan mau dibina sebagaimanapun pemerintahan desa, hanya pasca bembinaan saja kelihatan semangat dan disiplin.
Monggo mau diapakan desa ini.
Berikut lampiran fotonya.
Matur sembah nuwun.
Salam dari pelosok Desa untuk Indonesia maju, Indonesia sehat, Indonesia hebat, Indonesia kuat, Indonesia cerdas, Indonesia emas. Barokalloh.
Alamat Wadas Kecamatan Plantungan Kabupaten Kendal Jawa Tengah 51362 Indonesia
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG09196784
Disposisi
Senin, 27 November 2023 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Selasa, 28 November 2023 - 07:17 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,akan kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait,mohon bersabar nggeh
Progress
Jumat, 08 Desember 2023 - 11:11 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Dispermasdes Kabupaten Kendal telah melakukan klarifikasi terkait permasalahan septic tank jebol di Desa Wadas Plantungan, adapun hasil klarifikasi kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pembangunan septic tank komunal di Desa Wadas Kecamatan Plantungan merupakan Program Bantuan Pemerintah Pusat kepada 50 (lima puluh) Kepala Keluarga yang dilaksanakan pada Tahun 2019 dengan melibatkan warga desa setempat dalam proses pembangunannya.
2. Pembiayaan Pembangunan septic tank komunal menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan tidak melalui Rekening Kas Desa Wadas Kecamatan Plantungan.
3. Pengelolaan septic tank komunal di Desa Wadas Kecamatan Plantungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terbentuk dari, oleh, dan untuk 50 (lima puluh) Kepala Keluarga atau Kelompok Pengelola dan Penerima Manfaat.
4. KSM Pengelola Septic Tank Komunal Desa Wadas membuat kesepakatan adanya iuran anggota setiap bulannya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) guna biaya operasional dan/atau perawatan.
5. Dalam perjalanan waktu KSM Pengelola Septic Tank Komunal Desa Wadas tidak aktif sehingga iuran anggota sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak berjalan dan perawatan septic tank komunal juga terhenti.
6. Kerusakan yang menjadi obyek aduan kali ini bukan pada septic tank komunal (terminal/tampungan akhir) melainkan pada sub terminal/tampungan antara yang posisinya berada di jalan desa
7. Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wadas akan melakukan langkah langkah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan KSM dan/atau 50 (lima puluh) Kepala Keluarga atau Kelompok Pengelola dan Penerima Manfaat untuk membicarakan permasalahan dimaksud; dan
b. Mendorong untuk diaktifkan kembali KSM sehingga septic tank komunal dapat kembali berfungsi dengan baik dan dapat dilakukan perawatan secara berkala.
adapun saran kami baik kepada Pemerintah Desa dan Pelapor antara lain :
1. Saran Kepada Pemerintah Desa Wadas
a. Melaksanakan konsultasi kepada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kendal terkait dengan status bangunan fisik septic tank komunal dan kalau dimungkinkan secara regulasi untuk dialihkan menjadi aset desa sehingga Pemerintah Desa Wadas mempunyai kewenangan untuk pengelolaan dan perawatannya.
b. Munculnya beberapa aduan di Desa Wadas Kecamatan Plantungan perlu disikapi oleh Pemerintah Desa dengan membangun komunikasi/sinergi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa sehingga aspirasi dan/atau ketidakpuasan dan/atau usulan dari seluruh warga desa dapat tersalurkan dan diselesaikan di internal Desa Wadas Kecamatan Plantungan.
c. Meningkatkan peran serta atau partisipasi Masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan Pembangunan desa.
2. Saran Kepada Pengadu
a. membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah dan/atau Badan Permusyawaratan Desa Wadas Kecamatan Plantungan dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam memberikan masukan. Kritis, saran yang membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat desa; dan
b. mengedepankan komunikasi dan/atau musyawarah dengan pihak terkait dalam hal menghadapi permasalahan serta lebih bijak dalam menggunakan aplikasi lapor.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.
Selesai
Jumat, 08 Desember 2023 - 11:11 WIBKabupaten Kendal
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kendal
Terimakasih atas laporannya
Dispermasdes Kabupaten Kendal telah melakukan klarifikasi terkait permasalahan septic tank jebol di Desa Wadas Plantungan, adapun hasil klarifikasi kami sampaikan sebagai berikut :
1. Pembangunan septic tank komunal di Desa Wadas Kecamatan Plantungan merupakan Program Bantuan Pemerintah Pusat kepada 50 (lima puluh) Kepala Keluarga yang dilaksanakan pada Tahun 2019 dengan melibatkan warga desa setempat dalam proses pembangunannya.
2. Pembiayaan Pembangunan septic tank komunal menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal dan tidak melalui Rekening Kas Desa Wadas Kecamatan Plantungan.
3. Pengelolaan septic tank komunal di Desa Wadas Kecamatan Plantungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang terbentuk dari, oleh, dan untuk 50 (lima puluh) Kepala Keluarga atau Kelompok Pengelola dan Penerima Manfaat.
4. KSM Pengelola Septic Tank Komunal Desa Wadas membuat kesepakatan adanya iuran anggota setiap bulannya sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) guna biaya operasional dan/atau perawatan.
5. Dalam perjalanan waktu KSM Pengelola Septic Tank Komunal Desa Wadas tidak aktif sehingga iuran anggota sebagaimana dimaksud pada angka 4 tidak berjalan dan perawatan septic tank komunal juga terhenti.
6. Kerusakan yang menjadi obyek aduan kali ini bukan pada septic tank komunal (terminal/tampungan akhir) melainkan pada sub terminal/tampungan antara yang posisinya berada di jalan desa
7. Terkait dengan permasalahan tersebut diatas, Pemerintah Desa Wadas akan melakukan langkah langkah sebagai berikut :
a. Mengumpulkan KSM dan/atau 50 (lima puluh) Kepala Keluarga atau Kelompok Pengelola dan Penerima Manfaat untuk membicarakan permasalahan dimaksud; dan
b. Mendorong untuk diaktifkan kembali KSM sehingga septic tank komunal dapat kembali berfungsi dengan baik dan dapat dilakukan perawatan secara berkala.
adapun saran kami baik kepada Pemerintah Desa dan Pelapor antara lain :
1. Saran Kepada Pemerintah Desa Wadas
a. Melaksanakan konsultasi kepada Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang Kabupaten Kendal terkait dengan status bangunan fisik septic tank komunal dan kalau dimungkinkan secara regulasi untuk dialihkan menjadi aset desa sehingga Pemerintah Desa Wadas mempunyai kewenangan untuk pengelolaan dan perawatannya.
b. Munculnya beberapa aduan di Desa Wadas Kecamatan Plantungan perlu disikapi oleh Pemerintah Desa dengan membangun komunikasi/sinergi yang baik dengan Badan Permusyawaratan Desa dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa sehingga aspirasi dan/atau ketidakpuasan dan/atau usulan dari seluruh warga desa dapat tersalurkan dan diselesaikan di internal Desa Wadas Kecamatan Plantungan.
c. Meningkatkan peran serta atau partisipasi Masyarakat dalam perencanaan serta pelaksanaan Pembangunan desa.
2. Saran Kepada Pengadu
a. membangun komunikasi yang baik dengan Pemerintah dan/atau Badan Permusyawaratan Desa Wadas Kecamatan Plantungan dan/atau Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam memberikan masukan. Kritis, saran yang membangun bagi kepentingan seluruh masyarakat desa; dan
b. mengedepankan komunikasi dan/atau musyawarah dengan pihak terkait dalam hal menghadapi permasalahan serta lebih bijak dalam menggunakan aplikasi lapor.go.id
Demikian yang dapat kami sampaikan. Terimakasih.