Rincian Aduan : LGIG09055572

Selesai Public

KABUPATEN BANYUMAS, 09 Feb 2023

Mohon dicek pak perangkat desa Lumbir secara menyeluruh terutama kades, sekdes, dan bendahara desa. Hal ini terkait dugaan penyelewengan dana desa. Rencana dana Bumdes 250 juta juga tidak jelas njunjrungannya, sampai sekarang Bumdes juga tidak ada belum lagi beberapa grumbul yang pembangunannya juga mandeg. Sawangan- Lumbir salah satunya bahkan sudah bertahun-tahun jalan tidak ada perbaikan. Untuk persebaran penerima bantuan juga tidak merata pak, ada yang satu rumah bahkan double padahal banyak warga yang lebih layak. Hal ini diduga karena kedekatan dengan perangkat desa. Mohon disidak pak, saya pemudi desa juga ingin merasakan impact nyata dari desa. Entah dari pembangunan infrastruktur ataupun pembangunan masyarakatnya. J ujur desa Lumbir sangat tertinggal daripada desa yang lain di kecamatan Lumbir. Kami disini sebagai warga juga bingung bisa-bisanya dengan informasi yg kami dapat tetapi desa tetap begini saja.. Setiap kali pembahasan dana pasti pihak desa mangkir sih, Mohon kalau bisa disidak biar jelas itu semua dananya mengalir kemana dan untuk apa ? Apa untuk urgensi desa atau tidak? Menurut informasi yang saya dapat sebagian masuk pribadi soalnya Mohon bantu cek pak, soalnya ini masalah dari lama. Kami juga ingin melihat kemajuan desa dari berbagai aspek tapi kalau orang-orangnya itu-itu saja ya Ndak bakal terjadi Terima kasih, sekian dari saya kurang lebihnya mohon maaf Lumbir memang desa yang jarang dikunjungi tapi semoga nanti bisa yah Saya berharap ada perubahan dan perbaikan pak

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Kamis, 09 Februari 2023 - 09:23 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 09 Februari 2023 - 14:24 WIB

Kabupaten Banyumas

Sudah kami sampaikan ke dinas terkait terima kasih

Progress

Kamis, 09 Februari 2023 - 16:20 WIB

Kabupaten Banyumas

Dari: INSPEKTORATDibalas Pada Tanggal 09 Febuari 2023 


Siap segera kami turunkan tim untuk klarifikasi

Selesai

Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:52 WIB

Kabupaten Banyumas

INSPEKTORATTindak Lanjut Tanggal 11 Febuari 2023 00:00:00


pertama kami ucapkan banyak terimakasih atas informasi yang disampaikan Bapak/Ibu kepada kami tentunya kami yakini bahwa informasi yang Bapak/Ibu sampaikan adalah dalam rangka perbaikan kinerja Perangkat Desa Lumbir Kecamatan Lumbir. Kedua, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan kami tindak lanjuti apabila Bapak/Ibu dapat menyampaikan bukti awal serta substansi aduan jelas hal tersebut sebagaimaa diatur pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dengan mencermati informasi yang Bapak/Ibu sampaikan ada beberapa hal yang disampaikan dalam aduan tersebut yaitu : 1. Dugaan penyelewengan Dana Desa. Jawab : Bahwa agar benar-benar aduan ini benar dan dapat kami tindak lanjuti maka kami memerlukan bukti awal yang Bapak/Ibu miliki sebagai bahan kami menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut agar kami dapat menindaklanjuti sesuai dengan substansi penyelewengan dalam hal apa. 2. Rencana dana BUMDES 250 juta tidak jelas njunjrungnya sampai sekarang, BUMDES juga tidak ada dan beberapa grumbul yang pembangunanya juga mandeg. Jawab : menanggapi hal tersebut perlu ada penjelasan dan bukti awal keidak tepatan pengelolaan dana BUMDES. 3. Sawangan-Lumbir sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan. Jawab : Masyarakat melalui perwakilannya (RT, RW, Tokoh Masyarakat) dapat mengusulkan pada saat acara Musdes. 4. Persebaran penerima bantuan tidak rata. Jawab : penerima bansos ditentukan berdasarkan DTSK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. apabila masih ada masyarakat yang kriteria dan persyaratannya seharusnya menerima bantuan namun belum terdaftar di DTSK maka dapat mengusulkan bantuan yang didanai dari APBDes sepanjang kemampuan keuangan desa mencukupi. 5. Semua dananya mengalir kemana dan untuk apa? menurut informasi sebagian masuk pribadi. Jawab : untuk menindaklajuti informasi tersebut diperlukan bukti awal dan disampaikan kepada kami agar kami dapat menindaklajuti kebenaran informasi tersebut. dari beberapa masukan tersebut akan kami jadikan perhatian dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di desa Lumbir, demikian kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengucapkan terimakasih atas masukan Bapak/Ibu semoga Desa Lumbir akan semakin baik kinerjanya dan dapat melayanai masyarakatnya dengan baik pula. Hormat Kami, Sekretaris Inspektorat Daerah ttd Adi Arianto, SE Pembina Tingkat I NIP. 19680103 198909 1002