Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG09055572
Rincian Aduan
LGIG09055572
Disposisi
Kamis, 09 Februari 2023 - 09:23 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Februari 2023 - 14:24 WIBKabupaten Banyumas
Sudah kami sampaikan ke dinas terkait terima kasih
Progress
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:20 WIBKabupaten Banyumas
Dari: INSPEKTORAT
Dibalas Pada Tanggal 09 Febuari 2023Siap segera kami turunkan tim untuk klarifikasi
Selesai
Sabtu, 11 Februari 2023 - 13:52 WIBKabupaten Banyumas
INSPEKTORAT
Tindak Lanjut Tanggal 11 Febuari 2023 00:00:00pertama kami ucapkan banyak terimakasih atas informasi yang disampaikan Bapak/Ibu kepada kami tentunya kami yakini bahwa informasi yang Bapak/Ibu sampaikan adalah dalam rangka perbaikan kinerja Perangkat Desa Lumbir Kecamatan Lumbir. Kedua, perlu kami sampaikan bahwa informasi yang Bapak/Ibu sampaikan akan kami tindak lanjuti apabila Bapak/Ibu dapat menyampaikan bukti awal serta substansi aduan jelas hal tersebut sebagaimaa diatur pada Peraturan Bupati Banyumas Nomor 60 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Dengan mencermati informasi yang Bapak/Ibu sampaikan ada beberapa hal yang disampaikan dalam aduan tersebut yaitu : 1. Dugaan penyelewengan Dana Desa. Jawab : Bahwa agar benar-benar aduan ini benar dan dapat kami tindak lanjuti maka kami memerlukan bukti awal yang Bapak/Ibu miliki sebagai bahan kami menindaklanjuti dugaan penyelewengan tersebut agar kami dapat menindaklanjuti sesuai dengan substansi penyelewengan dalam hal apa. 2. Rencana dana BUMDES 250 juta tidak jelas njunjrungnya sampai sekarang, BUMDES juga tidak ada dan beberapa grumbul yang pembangunanya juga mandeg. Jawab : menanggapi hal tersebut perlu ada penjelasan dan bukti awal keidak tepatan pengelolaan dana BUMDES. 3. Sawangan-Lumbir sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan. Jawab : Masyarakat melalui perwakilannya (RT, RW, Tokoh Masyarakat) dapat mengusulkan pada saat acara Musdes. 4. Persebaran penerima bantuan tidak rata. Jawab : penerima bansos ditentukan berdasarkan DTSK yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dengan beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi calon penerima bantuan. apabila masih ada masyarakat yang kriteria dan persyaratannya seharusnya menerima bantuan namun belum terdaftar di DTSK maka dapat mengusulkan bantuan yang didanai dari APBDes sepanjang kemampuan keuangan desa mencukupi. 5. Semua dananya mengalir kemana dan untuk apa? menurut informasi sebagian masuk pribadi. Jawab : untuk menindaklajuti informasi tersebut diperlukan bukti awal dan disampaikan kepada kami agar kami dapat menindaklajuti kebenaran informasi tersebut. dari beberapa masukan tersebut akan kami jadikan perhatian dalam melaksanakan kegiatan pengawasan di desa Lumbir, demikian kami atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas mengucapkan terimakasih atas masukan Bapak/Ibu semoga Desa Lumbir akan semakin baik kinerjanya dan dapat melayanai masyarakatnya dengan baik pula. Hormat Kami, Sekretaris Inspektorat Daerah ttd Adi Arianto, SE Pembina Tingkat I NIP. 19680103 198909 1002