Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG09007465
Rincian Aduan
LGIG09007465
No Pol H 1525 QC
Lokasi suruh kab semarang Jateng
Disposisi
Minggu, 28 Juni 2026 - 14:51 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 29 Juni 2026 - 08:42 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Senin, 29 Juni 2026 - 08:44 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Senin, 29 Juni 2026 - 11:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami terkait perubahan besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Dapat kami sampaikan bahwa perubahan besaran pembayaran PKB terjadi karena adanya penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Penerapan Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur adanya opsen sebagai tambahan pajak yang menjadi bagian dari penguatan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.
Selanjutnya, di Provinsi Jawa Tengah ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, tarif PKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,05%, mengalami penurunan dari tarif sebelumnya sebesar 1,5%. Sementara itu, Opsen PKB sebesar 66% merupakan tambahan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.