Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG09007465

Rincian Aduan

LGIG09007465

Selesai Public
KABUPATEN SEMARANG
28 Jun 2026
0 ditandai
Tagihan pajak kendaraan naik banyak.
No Pol H 1525 QC
Lokasi suruh kab semarang Jateng

Disposisi

Minggu, 28 Juni 2026 - 14:51 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Senin, 29 Juni 2026 - 08:42 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Senin, 29 Juni 2026 - 08:44 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Senin, 29 Juni 2026 - 11:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang Saudara alami terkait perubahan besaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.


Dapat kami sampaikan bahwa perubahan besaran pembayaran PKB terjadi karena adanya penerapan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB). Penerapan Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang mengatur adanya opsen sebagai tambahan pajak yang menjadi bagian dari penguatan pendapatan pemerintah kabupaten/kota.


Selanjutnya, di Provinsi Jawa Tengah ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam ketentuan tersebut, tarif PKB yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ditetapkan sebesar 1,05%, mengalami penurunan dari tarif sebelumnya sebesar 1,5%. Sementara itu, Opsen PKB sebesar 66% merupakan tambahan pajak yang menjadi hak pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.