Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG08857823

Rincian Aduan

LGIG08857823

Selesai Public
KABUPATEN DEMAK
24 May 2023
0 ditandai
jin mengadukan keluhan prihal susah nya mengais rizki di sungai babalan,
saya warga desa babalan kecamatan wedung kabupaten demak,
Pekerjaan sehari hari sebagai nelayan pencari ikan dan udang dari sungai, meskipun hasil nya tidak seberapa tapi cukup untuk makan keluarga,
Akan tetapi sekarang sudah tidak bisa lagi bekerja di karenakan sudah tidak boleh oleh aparat desa, entah apa alasan nya..
Namun menurut omongan sbagian masyarakat kata nya sungai sudah di sewakan..dan yang boleh menempati adalah org yang mampu membayar sewa nya..
Dan saya dan sebagian masyarakat kecil yang tidak mempunyai biaya banyak hanya bisa pasrah karena kami orang kecil..
Dan menurut kata warga di setiap sungai terdapat macam² harga yang bisa di sewa, mulai dari harga 18juta-120 juta..
Saya sudah mengadu ke dinas terkait akan tetapi belum ada konfirmasi lagi..
Terus baru kemarin ada bukti surat perjanjian sewa sungai yang di dalam nya terdapat nama nama aparat desa, termasuk kepala desa nya..
mohon untuk ada penyidikan tentang masalah ini bapak,soal nya para rakyat kecil juga butuh makan,untuk menghidupi keluarga nya..
Terimakasih
Wassalamualikum wr wb

Disposisi

Rabu, 24 Mei 2023 - 09:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Rabu, 24 Mei 2023 - 10:25 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu

Terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Rabu, 24 Mei 2023 - 14:41 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Berikut hasil koordinasi Pemerintah Kecamatan Wedung dengan Pemerintah Desa Babalan terkait dengan larangan warga yang berprofesi sebagai Nelayan yang bekerja di sungai-sungai Di Desa Babalan, sebagai berikut :

1. Bahwa, terkait dengan larangan dari Pemerintah Desa Babalan kepada nelayan yang melakukan kegiatan penangkapan ikan di sungai-sungai Desa Babalan adalah tidak benar, Pemerintah Desa Babalan tidak pernah mengeluarkan larangan penangkapan di sungai di Desa Babalan, yang kami larang adalah kegiatan penangkapan ikan yang merusak lingkungan, semisal menggunakan racun ikan, bom ikan, setrum ikan dan kegiatan-kegiatan yang merusak lingkungan sungai.

2. Bahwa terkait pengelolaan sungai yang dikerjasamakan dengan warga dengan nominal tertentu adalah berkaitan dengan pemasangan WANGKONG untuk menangkap ikan dan pemasangan wangkong ini tidak mengganggu aktifitas nelayan dalam menangkap ikan dan nelayan bebas menangkap ikan di area sungai dengan menggunakan alat-alat tangkap yang diperbolehkan, semisal jaring ikan.

Demikian untuk menjadikan maklum. (Hasil Koordinasi Pemerintah Kecamatan Wedung dengan Pemerintah Desa Babalan)