Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG08796195
KABUPATEN KENDAL, 29 Aug 2022
#bulan Juli 2017 saya membeli tanah kapling di dukuh kemiri desa sumber agung Weleri. Sales-nya janji katanya jika sudah bayar langsung bisa di sertifikat SHM. tapi setelah saya bayar sudah 5 tahun tidak bisa di sertifikat. sales-nya selalu beralasan bahwa uang pengembang sudah habis utk main cewek. sedangkan pengembang yg bernama Nurhadi alias lelek yg tinggal di desa penyangkringan dukuh kendayaan dirumah tidak pernah ada. saya sudah lapor ke polres Kendal tapi tidak di tindak lanjuti. Setelah saya lapor pun tidak mendapatkan surat laporan. ada yg bilang bahwa pengembang kapling tersebut kerja sama dgn beberapa oknum polisi di polres kendal supaya tidak masuk penjara. saya bingung harus lapor kemana lagi. Nurhadi alias lelek mafia tanah yg sudah banyak memakan korban. sebenarnya korbannya sangat banyak tapi tidak ada yg berani lapor. mohon saya dibantu ????- Kabupaten Kendal - Kecamatan Weleri - Desa Penyangkringan
Disposisi
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:24 WIB
Verifikasi
Senin, 29 Agustus 2022 - 10:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Progress
Selasa, 06 September 2022 - 14:26 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Selesai
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:24 WIB
Kepolisian Daerah Jawa Tengah
pengaduan sudah diteruskan ke Kapolres Kendal dan telah ditindaklanjuti oleh Kasat Reskrim Polres Kendal dengan melakukan penyeldikan terhadap perkara yang dilaporkan, untuk lebih jelasnya pengadu bisa melakukan kordinasi langsung dengan penyidik yang menangani perkaranya. demikian terima kasih