Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG08226332

Rincian Aduan

LGIG08226332

Selesai Public
KABUPATEN PURBALINGGA
14 Aug 2023
0 ditandai
Lokasi aduan: palumbungan wetan

Kabupaten/Kota: Purbalingga
Kecamatan: Bobotsari
Desa/kelurahan: palumbungan wetan

Isi Aduan/Permohonan Informasi:awal mulanya gini kak dulu kan tanah alm nenek saya di ukur oleh pihak agraria tapi posisi itu dadi pihak ahli waris nga ada yg di undang untuk meyanyaksikan lah pas udah tau di bagi itu ternyata cuman di bagi 4 bagian padahal ahliwaris nya 6 lebih aneh nya lg ibu saya udah mendapatkan bagian tanah tersebut tapi yg lain belum mendapatkan dan itu udah jadi di peta desa terus kertas pajeg nya jadi dua kemarin sudah bilang ke perangkat desa suruh di hapus aja katanya nga bisa terus gimana caranya ngurusnya ,sama mau tanya kok pajeg tiap th naik padahal bangunan dan tanah sama

Disposisi

Senin, 14 Agustus 2023 - 11:16 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Senin, 14 Agustus 2023 - 12:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.

Progress

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :

Terima kasih untuk saran dan masukan..
Terkait dengan permohonan informasi saudara dapat kami sampaikan bahwa desa Palumbungan Wetan menjadi salah satu desa lokasi PTSL tahun 2019 dimana untuk program PTSL dilaksanakan pengukuran dan pemetaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di desa tersebut. Untuk dapat memberikan informasi terkait data fisik bidang tanah kami membutuhkan lokasi/koordinat terhadap bidang tanah tersebut agar dapat kami identifikasi dalam peta pendaftaran di Kantor Pertanahan. Monggo kami mengharapkan saudara dapat melaksanakan pengecekan lokasi bidang tanah yang dimaksud dengan memberikan lokasi koordinat atau dapat bertemu dengan petugas loket kami di Kantor Pertanahan.
Terkait dengan "kertas pajeg" (SPPT/ Pajak Bumi Bangunan) menjadi kewenangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.

Terima kasih

Selesai

Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:24 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :

Terima kasih untuk saran dan masukan..
Terkait dengan permohonan informasi saudara dapat kami sampaikan bahwa desa Palumbungan Wetan menjadi salah satu desa lokasi PTSL tahun 2019 dimana untuk program PTSL dilaksanakan pengukuran dan pemetaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di desa tersebut. Untuk dapat memberikan informasi terkait data fisik bidang tanah kami membutuhkan lokasi/koordinat terhadap bidang tanah tersebut agar dapat kami identifikasi dalam peta pendaftaran di Kantor Pertanahan. Monggo kami mengharapkan saudara dapat melaksanakan pengecekan lokasi bidang tanah yang dimaksud dengan memberikan lokasi koordinat atau dapat bertemu dengan petugas loket kami di Kantor Pertanahan.
Terkait dengan "kertas pajeg" (SPPT/ Pajak Bumi Bangunan) menjadi kewenangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.