Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG08226332
KABUPATEN PURBALINGGA, 14 Aug 2023
Lokasi aduan: palumbungan wetan
Kabupaten/Kota: Purbalingga
Kecamatan: Bobotsari
Desa/kelurahan: palumbungan wetan
Isi Aduan/Permohonan Informasi:awal mulanya gini kak dulu kan tanah alm nenek saya di ukur oleh pihak agraria tapi posisi itu dadi pihak ahli waris nga ada yg di undang untuk meyanyaksikan lah pas udah tau di bagi itu ternyata cuman di bagi 4 bagian padahal ahliwaris nya 6 lebih aneh nya lg ibu saya udah mendapatkan bagian tanah tersebut tapi yg lain belum mendapatkan dan itu udah jadi di peta desa terus kertas pajeg nya jadi dua kemarin sudah bilang ke perangkat desa suruh di hapus aja katanya nga bisa terus gimana caranya ngurusnya ,sama mau tanya kok pajeg tiap th naik padahal bangunan dan tanah sama
Disposisi
Senin, 14 Agustus 2023 - 11:16 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 14 Agustus 2023 - 12:16 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Terimakasih atas laporan saudara, segera kami koordinasikan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga.
Progress
Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:24 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih untuk saran dan masukan..
Terkait dengan permohonan informasi saudara dapat kami sampaikan bahwa desa Palumbungan Wetan menjadi salah satu desa lokasi PTSL tahun 2019 dimana untuk program PTSL dilaksanakan pengukuran dan pemetaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di desa tersebut. Untuk dapat memberikan informasi terkait data fisik bidang tanah kami membutuhkan lokasi/koordinat terhadap bidang tanah tersebut agar dapat kami identifikasi dalam peta pendaftaran di Kantor Pertanahan. Monggo kami mengharapkan saudara dapat melaksanakan pengecekan lokasi bidang tanah yang dimaksud dengan memberikan lokasi koordinat atau dapat bertemu dengan petugas loket kami di Kantor Pertanahan.
Terkait dengan "kertas pajeg" (SPPT/ Pajak Bumi Bangunan) menjadi kewenangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.
Terima kasih
Selesai
Jumat, 18 Agustus 2023 - 14:24 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
Jawaban dari Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga :
Terima kasih untuk saran dan masukan..
Terkait dengan permohonan informasi saudara dapat kami sampaikan bahwa desa Palumbungan Wetan menjadi salah satu desa lokasi PTSL tahun 2019 dimana untuk program PTSL dilaksanakan pengukuran dan pemetaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di desa tersebut. Untuk dapat memberikan informasi terkait data fisik bidang tanah kami membutuhkan lokasi/koordinat terhadap bidang tanah tersebut agar dapat kami identifikasi dalam peta pendaftaran di Kantor Pertanahan. Monggo kami mengharapkan saudara dapat melaksanakan pengecekan lokasi bidang tanah yang dimaksud dengan memberikan lokasi koordinat atau dapat bertemu dengan petugas loket kami di Kantor Pertanahan.
Terkait dengan "kertas pajeg" (SPPT/ Pajak Bumi Bangunan) menjadi kewenangan dari Badan Keuangan Daerah Kabupaten Purbalingga.