permohonan untuk perbaikan jalan.
Jalan akses penghubung antara desa bungbulang dengan desa ciruyung. Jalan rusak dan tidak adanya penerangan jalan
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG07066990
Disposisi
Senin, 14 April 2025 - 08:20 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Senin, 14 April 2025 - 13:50 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Verifikasi
Senin, 14 April 2025 - 13:50 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:08 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG07066990 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 20 Mei 2025 - 08:14 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG07066990 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas laporannya.
Untuk ruas jalan yang menghubungkan Desa Bungbulang dan Desa Ciruyung, perbaikannya sudah masuk dalam rencana anggaran APBD Tahun 2025, mulai dari perbatasan Desa Bungbulang hingga Desa Ciruyung (ruas Ciruyung–Bungbulang). Sementara itu, terkait permintaan penerangan jalan, akan kami koordinasikan dengan DISHUB, karena hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR. Terima kasih atas perhatiannya.
Untuk ruas jalan yang menghubungkan Desa Bungbulang dan Desa Ciruyung, perbaikannya sudah masuk dalam rencana anggaran APBD Tahun 2025, mulai dari perbatasan Desa Bungbulang hingga Desa Ciruyung (ruas Ciruyung–Bungbulang). Sementara itu, terkait permintaan penerangan jalan, akan kami koordinasikan dengan DISHUB, karena hal tersebut berada di luar kewenangan DPUPR. Terima kasih atas perhatiannya.