Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG07065063
KABUPATEN GROBOGAN, 02 Mar 2023
Maaf pak kalau SLTP masih d minta uang gedung gimana ya pak. Keberatan dengan adanya biaya spp dan uang gedung Kab/kota : GROBOGAN Kec : PURWODADI Desa : PURWODADI Nama sekolah : SLTPN 1 PURWODADI GROBOGAN
Disposisi
Kamis, 02 Maret 2023 - 09:31 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 02 Maret 2023 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Kamis, 02 Maret 2023 - 10:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Selesai
Jumat, 03 Maret 2023 - 09:56 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindak lanjuti oleh Dinas Pendidikan Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Klarifikasi Laporgub tentang SMPN 1 Purwodadi
Menanggapi laporan tentang SMPN 1 Purwodadi pada tanggal 2 Maret 2023 di kanal Laporgub, berikut kami sampaikan hasilnya setelah mengklarifikasi & mengkonfirmasi ke Kepala Sekolah dan Komite Sekolah.
1. Tidak ada uang gedung dan SPP seperti yang ditulis saudara pelapor.
2. Ada sumbangan dari orang tua peserta didik berdasarkan rapat komite dengan kesepahaman bersama.
3. Sumbangan tetap mengacu pada Permendikbud nomor: 75 Tahun 2020 pasal: 10, khususnya ayat (2).
4. Sumbangan tidak berlaku bagi orang tua yang kurang mampu, seperti penerima PIP atau semacamnya.
5. Sumbangan dilakukan sendiri oleh orang tua secara suka rela melalui bank yang ditunjuk oleh komite sekolah.
6. Sumbangan digunakan untuk menunjang peningkatan kompetensi peserta didik & kegiatan sekolah lainnya yang tidak bisa dibiayai dana BOS.
7. Hasil rapat komite ini oleh komite akan ditinjau ulang setelah PTS bersama orang tua peserta didik agar benar-benar ada pemahaman bersama korelasinya dengan peningkatan kompetensi peserta didik & penunjang lainnya.
Demikian hasil klarifikasi yang kami dapat. Apabila masih kurang jelas, komite sekolah mempersilakan orang tua menanyakan & mengklarifikasi ke komite secara langsung.
Terima kasih.