Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 16 Oktober 2019 - 10:45 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:10 WIB
Kabupaten Kendal
terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kami teruskan ke Bakeuda Kab.Kendal
jawaban dari bakeuda kab kendal :Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan.
Dari hasil chek pembayaran PBB Saudara melalui http://keuangan.kendalkab.go.id pada tahun 2014-2019 diketahui bahwa SPPT PBB statusnya Sudah terbayar pada tanggal 9 September 2019 data terlampir.
Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).
Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).
Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Selesai
Kamis, 16 Juli 2020 - 14:51 WIB
Kabupaten Kendal
jawaban dari bakeuda kab kendal :Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan.
Dari hasil chek pembayaran PBB Saudara melalui http://keuangan.kendalkab.go.id pada tahun 2014-2019 diketahui bahwa SPPT PBB statusnya Sudah terbayar pada tanggal 9 September 2019 data terlampir.
Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).
Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).
Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.
Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.