Rincian Aduan : LGIG06959315

Selesai Public

KABUPATEN KENDAL, 15 Oct 2019

pak @ganjar_pranowo tlong kami di warga kumpulrejo kec kaliwungu kab kendal,bntu kami mnyelesaikan masalh sppt yg terhutang pdahal kami udah bayar pak,kami bnggung mw lapor kmna...terimakasih

0 Orang Menandai Aduan Ini

Disposisi

Rabu, 16 Oktober 2019 - 10:45 WIB

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal

Verifikasi

Rabu, 23 Oktober 2019 - 08:10 WIB

Kabupaten Kendal

terimakasih atas laporannya,aduan saudara akan segera kami teruskan ke Bakeuda Kab.Kendal jawaban dari bakeuda kab kendal :Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan. Dari hasil chek pembayaran PBB Saudara melalui http://keuangan.kendalkab.go.id pada tahun 2014-2019 diketahui bahwa SPPT PBB statusnya Sudah terbayar pada tanggal 9 September 2019 data terlampir.

Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).

Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.

Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
 

Selesai

Kamis, 16 Juli 2020 - 14:51 WIB

Kabupaten Kendal

jawaban dari bakeuda kab kendal :Kami ucapkan terima kasih atas informasi yang saudara sampaikan. Dari hasil chek pembayaran PBB Saudara melalui http://keuangan.kendalkab.go.id pada tahun 2014-2019 diketahui bahwa SPPT PBB statusnya Sudah terbayar pada tanggal 9 September 2019 data terlampir.

Bilamana permasalahan tersebut terulang kembali maka kami sarankan melakukan hal-hal sebagai berikut :
1. Konfirmasi secara langsung kepada Petugas yang menerima titipan pembayaran PBB Saudara dengan menunjukkan tanda terima pembayaran sementara. Hal tersebut untuk menanyakan apakah uang pembayaran PBB saudara sudah dibayarkan ke Bank Jateng/Kantor Pos atau dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan setempat.
2. Konfirmasi ke Perangkat Desa/Kelurahan Saudara dengan menunjukkan Bukti pembayarannya, sebagai kroschek apabila petugas yang mengatakan uang pembayaran PBB dititipkan Perangkat Desa/Kelurahan.
3. Apabila terbukti uang pembayaran PBB Saudara tidak disetorkan oleh oknum Petugas / oknum Perangkat Desa saudara, minta agar oknum tersebut mengganti uang pembayaran PBB Saudara beserta dendanya sekaligus sebesar 2% perbulan dan terhitung kumulatif dari tahun pajaknya sampai saat ini (denda maksimal 48%).

Kami sarankan kepada Wajib Pajak (WP) atau masyarakat agar dalam pembayaran PBB dilakukan secara langsung melalui Bank Jateng atau Kantor Pos terdekat.

Demikian dari kami, atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.