Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06707826
Rincian Aduan
LGIG06707826
Disposisi
Rabu, 16 Maret 2022 - 15:41 WIBVerifikasi
Kamis, 17 Maret 2022 - 01:32 WIBKabupaten Semarang
Progress
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:14 WIBKabupaten Semarang
Berikut kriteria masuk DTKS untuk mendapatkan bansos:
01.Luas lantai tempat tinggal perkapita, kurang dari 8 m2
02. Jenis lantai rumah, tanah/bambu/kayu berkwalitas rendah/murahan, jenis dinding tempat tinggal, bambu,
rumbia/kayu kwalitas rendah/tembok tanpa plester.
03.Fasilitas buang air besar, tidak punya/bersama rumah tangga lain/umum.
04.Sumber air,sumur/mata air tak terlindungi/sungai/air hujan.
05.Sumber penerangan utama rumah tangga bukan listrik
06.Bahan bakar untuk sehari-hari,kayu,arang/minyak tanah
07.Kemampuan untuk membeli daging/ayam/susu per minggu, tidak pernah membeli /hanya satu kali dalam
seminggu
08.Konsumsi makanan/ pangan ( 2100 kalori )
09.Fekwensi makan perhari untuk setiap anggota rumah tangga, hanya 1 atau 2 kali sehari.
10.Kemampuan membeli baju baru untuk setuiap anggota rumah tangga dalam tahun, tidak bisa membeli
baju setahun sekali atau hanya sekali dalam setahun.
11.Kemampuan membayar untuk berobat di Puskesmas atau Poliklinik, tidak mampu membayar berobat.
12.Lapangan pekerjaan terutama kepala rumah tangga, petani dengan Luas lahan kurang dari 0,5 ha/buruh
tani,nelayan,buruh bangunan,buruh perkebunan atau pekerjaan lain yang layak miskin.
13.Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga, tidak pernah sekolah /tidak tamat SD atau hanya tamat SD.
14.Pemilikan aset atau tabungan, tidak punya tabungan atau barang yamg mudah dijual dengan nilai
minimal Rp. 500.000,00 (seperti emas,TV,ternak,sepeda motor atau barang modal lainya)
Apabila tidak memperoleh bansos kemungkinan besar tidak memenuhi kriteria di atas. Terima kasih.
Selesai
Jumat, 03 Februari 2023 - 12:14 WIBKabupaten Semarang
Laporan selesai