Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06591784
Rincian Aduan
LGIG06591784
Disposisi
Sabtu, 06 April 2024 - 07:46 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 06 April 2024 - 10:34 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
Progress
Rabu, 17 April 2024 - 20:59 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
1. NPCI tidak pernah memotong penghargaan bagi Atlet, pelatih maupun asisten pelatih
2. NPCI Provinsi Jawa Tengah, maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan organisasi menggunakan dasar aturan yang ditetapkan oleh NPC Indonesia Pusat yang tersurat dalam ADART yang dibuat pada tahun 1962 pada saat itu masih bernama Yayasan Pembina Olahraga Cacat ( YPOC ) lalu pada Tahun 1993 dengan adanya arahan dari Ketua Koni Pusat pada saat itu melalui musornas, bentuk serta aturan orgamisasi dirubah menjadi AD ART Badan Pembina Olahlaga Cacat (BPOC) Lalu dirubah kembali melalui musornas pada Tahun 2010 menjadi AD ART Nasional Paralympik Comite (NPC) dan disempurnakan kembali pada Tahun 2018 menjadi AD ART NPCI yang digunakan sebagai dasar aturan organisasi sampai pada saat ini, telah menetapkan adanya iuran wajib bagi anggota yang mendapatkan penghargaan berupa materi baik dari pemerintah maupun pihak lainya, yang kemudian besaranya diatur dalam kesepakatan Rakernas disetujui oleh seluruh NPCI se Indonesia
3. Besaran tersebut juga berdasarkan jenjang event dan sumber penghargaan misalnya untuk even tingkat provinsi mendapatkan penghargaan dari Bupati/Walikota hanya memberikan kontribusi kepada NPCI Kabupaten/Kota sebesar 15% sedangkan untuk event tingkat Nasional mendapatkan penghargaan dari Gubernur, wajib memberikan iuran /kontribusi kepada NPCI Provinsi 15% dan NPCI Kabupaten 10% , lalu untuk penghargaan event tingkat internasional mendapatkan penghargaan dari Kemenpora RI wajib memberikan Iuran Kontribusi Kepada NPCI Pusat sbesar 15% NPCI Provinsi 10% dan kabupaten 5 % sedangkan penghargaan event tingkat Internasional yg diberikan dari Gubernur hanya berkewajiban memberikan kontribusi kepada Provinsi 15% dan kabupaten 10% saja dan tidak diwajibkan memberikan kontribusi kepada NPCI Pusat
4. Sesusai aturan AD ART NPCI Hasil Pengumpulan Kontribusi tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembinaan Organisasi secara penuh misalnya untuk pembiayaan try out keluar negeri, peningkatan sarana prasarana serta pembiayaan lainya mengingat masih banyaknya kebutuhan Biaya yang tidak teranggarkan dari Anggaran yang diberikan oleh Pihak Pemerintah dan bukan diperuntukan untuk penghasilan pengurus.
Informasi selengkapnya dapat menghubungi NPCI Provinsi Jawa Tengah : Komplek Stadion Manahan Jalan Adi Sucipto No. 1 Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139 (0271)728344
npc_jawatengah@yahoo.com
Selesai
Rabu, 17 April 2024 - 21:01 WIBDINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA
1. NPCI tidak pernah memotong penghargaan bagi Atlet, pelatih maupun asisten pelatih
2. NPCI Provinsi Jawa Tengah, maupun Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan organisasi menggunakan dasar aturan yang ditetapkan oleh NPC Indonesia Pusat yang tersurat dalam ADART yang dibuat pada tahun 1962 pada saat itu masih bernama Yayasan Pembina Olahraga Cacat ( YPOC ) lalu pada Tahun 1993 dengan adanya arahan dari Ketua Koni Pusat pada saat itu melalui musornas, bentuk serta aturan orgamisasi dirubah menjadi AD ART Badan Pembina Olahlaga Cacat (BPOC) Lalu dirubah kembali melalui musornas pada Tahun 2010 menjadi AD ART Nasional Paralympik Comite (NPC) dan disempurnakan kembali pada Tahun 2018 menjadi AD ART NPCI yang digunakan sebagai dasar aturan organisasi sampai pada saat ini, telah menetapkan adanya iuran wajib bagi anggota yang mendapatkan penghargaan berupa materi baik dari pemerintah maupun pihak lainya, yang kemudian besaranya diatur dalam kesepakatan Rakernas disetujui oleh seluruh NPCI se Indonesia
3. Besaran tersebut juga berdasarkan jenjang event dan sumber penghargaan misalnya untuk even tingkat provinsi mendapatkan penghargaan dari Bupati/Walikota hanya memberikan kontribusi kepada NPCI Kabupaten/Kota sebesar 15% sedangkan untuk event tingkat Nasional mendapatkan penghargaan dari Gubernur, wajib memberikan iuran /kontribusi kepada NPCI Provinsi 15% dan NPCI Kabupaten 10% , lalu untuk penghargaan event tingkat internasional mendapatkan penghargaan dari Kemenpora RI wajib memberikan Iuran Kontribusi Kepada NPCI Pusat sbesar 15% NPCI Provinsi 10% dan kabupaten 5 % sedangkan penghargaan event tingkat Internasional yg diberikan dari Gubernur hanya berkewajiban memberikan kontribusi kepada Provinsi 15% dan kabupaten 10% saja dan tidak diwajibkan memberikan kontribusi kepada NPCI Pusat
4. Sesusai aturan AD ART NPCI Hasil Pengumpulan Kontribusi tersebut digunakan untuk pengembangan dan pembinaan Organisasi secara penuh misalnya untuk pembiayaan try out keluar negeri, peningkatan sarana prasarana serta pembiayaan lainya mengingat masih banyaknya kebutuhan Biaya yang tidak teranggarkan dari Anggaran yang diberikan oleh Pihak Pemerintah dan bukan diperuntukan untuk penghasilan pengurus.
Informasi selengkapnya dapat menghubungi NPCI Provinsi Jawa Tengah : Komplek Stadion Manahan Jalan Adi Sucipto No. 1 Kota Surakarta, Jawa Tengah 57139 (0271)728344 email: npc_jawatengah@yahoo.com
Terima kasih