Detail Aduan
Rincian Aduan : LGIG06482392
KABUPATEN KENDAL, 30 Sep 2022
Telah terjadi pembongkaran secara ketidak adilan oleh suatu oknum dan tidak ada ganti rugi tempat usaha yg berada tanah kepemilikan negara yg bertempat di sepanjang sungai saluran sungai irigasi yg surat dan peraturan kita dibicarakan secara langsung hanya 1/2meter tapi kenyataannya kita tempat usaha rakyat kecilmu ini tergusur begitu saja tanpa ada solusi dan ganti rugi Maka dari itu saya meminta tolong kepada bapak ???? Kab. Kendal Kec. Kaliwungu selatan Desa. Plantaran
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 11:07 WIB
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 08:09 WIB
Kabupaten Kendal
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:22 WIB
Kabupaten Kendal
Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Rahasia
2. Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi yaitu kewenangan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah;
3. Undangan sosialisasi/ musyawarah bertempat di balai desa yang dilakukan oleh Tim Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Prov.Jateng dengan warga yang menempati bangunan diatas saluran irigasi serta perangkat desa setempat;
4. Sudah ada surat peringatan 1 dan 2 serta surat teguran 3 pada tanggal 4 Juli 2022 dari PSDA Prov.Jateng tentang pemberitahuan bongkar dan pembersihan bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi di lokasi desa Plantaran Kec.Kaliwungu Selatan dengan tembusan Forkopimcam dan desa;
5. Tidak ada biaya ganti rugi dari Dinas/ Instansi yang berwenang menangani pembongkaran karena saluran irigasi tersebut adalah tanah milik pemerintah/ negara;
6. Pembongkaran tanggal 26 dan 27 September 2022 dihadiri dan dilaksanakan oleh tim dari PSDA Prov.Jateng, Satpol PP Prov.Jateng, Polsek Kalwungu, Koramil Kaliwungu, Perangkat Desa Plantaran, Kec.Kaliwungu Selatan dan Satpol PP Kab.Kendal.