Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06482392
Rincian Aduan
LGIG06482392
Selesai
Public
Lampiran
Telah terjadi pembongkaran secara ketidak adilan oleh suatu oknum dan tidak ada ganti rugi tempat usaha yg berada tanah kepemilikan negara yg bertempat di sepanjang sungai saluran sungai irigasi yg surat dan peraturan kita dibicarakan secara langsung hanya 1/2meter tapi kenyataannya kita tempat usaha rakyat kecilmu ini tergusur begitu saja tanpa ada solusi dan ganti rugi
Maka dari itu saya meminta tolong kepada bapak ????
Kab. Kendal
Kec. Kaliwungu selatan
Desa. Plantaran
Disposisi
Jumat, 30 September 2022 - 11:07 WIB
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal
Verifikasi
Senin, 03 Oktober 2022 - 08:09 WIBKabupaten Kendal
terimakasih laporannya,kami bantu koordinasikan dengan dinas terkait.
Selesai
Selasa, 04 Oktober 2022 - 15:22 WIBKabupaten Kendal
BPSDA provinsi jateng dan Satpol PP provinsi jawa tengah
beserta instansi tarkait yang ada di wilayah telah beberapa kali melakukan sosialisasi, imbauan dan pendataan terhadap para pemilik bangunan yang tidak berizin yang berdiri di pinggir saluran irigasi agar mereka membongkar bangunan sendiri,namun beberapa kali di lakukan sosialisasi yang di lakukan masih tetap tidak diindahkan ,jadi langkah yang terakhir di lakukan oleh instansi terkait ,tujuanya dari kegiatan tersebut agar aliran irigasi bisa berfungsi dengan baik dari ganguan bangunan PKL yang menimbulkan sampah yang berakibat banjir di wilayah sekitar dan arus lalu lintas yang ada. terimakasih
Kecamatan Kaliwungu Selatan Kabupaten Kendal Rahasia
1. Berdasarkan Permen PUPR No.08/PRT/M/2015 tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi dan Perda Prov.Jateng No.9 Tahun 2013 tentang garis sempadan;
2. Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi yaitu kewenangan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah;
3. Undangan sosialisasi/ musyawarah bertempat di balai desa yang dilakukan oleh Tim Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Prov.Jateng dengan warga yang menempati bangunan diatas saluran irigasi serta perangkat desa setempat;
4. Sudah ada surat peringatan 1 dan 2 serta surat teguran 3 pada tanggal 4 Juli 2022 dari PSDA Prov.Jateng tentang pemberitahuan bongkar dan pembersihan bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi di lokasi desa Plantaran Kec.Kaliwungu Selatan dengan tembusan Forkopimcam dan desa;
5. Tidak ada biaya ganti rugi dari Dinas/ Instansi yang berwenang menangani pembongkaran karena saluran irigasi tersebut adalah tanah milik pemerintah/ negara;
6. Pembongkaran tanggal 26 dan 27 September 2022 dihadiri dan dilaksanakan oleh tim dari PSDA Prov.Jateng, Satpol PP Prov.Jateng, Polsek Kalwungu, Koramil Kaliwungu, Perangkat Desa Plantaran, Kec.Kaliwungu Selatan dan Satpol PP Kab.Kendal.
2. Pembongkaran bangunan diatas saluran irigasi yaitu kewenangan dari Balai Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Tengah;
3. Undangan sosialisasi/ musyawarah bertempat di balai desa yang dilakukan oleh Tim Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Prov.Jateng dengan warga yang menempati bangunan diatas saluran irigasi serta perangkat desa setempat;
4. Sudah ada surat peringatan 1 dan 2 serta surat teguran 3 pada tanggal 4 Juli 2022 dari PSDA Prov.Jateng tentang pemberitahuan bongkar dan pembersihan bangunan yang berdiri diatas saluran irigasi di lokasi desa Plantaran Kec.Kaliwungu Selatan dengan tembusan Forkopimcam dan desa;
5. Tidak ada biaya ganti rugi dari Dinas/ Instansi yang berwenang menangani pembongkaran karena saluran irigasi tersebut adalah tanah milik pemerintah/ negara;
6. Pembongkaran tanggal 26 dan 27 September 2022 dihadiri dan dilaksanakan oleh tim dari PSDA Prov.Jateng, Satpol PP Prov.Jateng, Polsek Kalwungu, Koramil Kaliwungu, Perangkat Desa Plantaran, Kec.Kaliwungu Selatan dan Satpol PP Kab.Kendal.