Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06479682
Rincian Aduan
LGIG06479682
Selesai
Public
Mohon pak di tindak lanjuti tentang polusi udara di Semarang terutama di daerah sekitar pertigaan pasar jerakah, arah ke Ngalian dan ke arah RSUD Tugurejo.. sering ada bau menyengat di sekitaran situ yg membuat sesak nafas, limbah dari mana saya kurang tau, yang jelas hampir setiap hari polusi udara itu ada yg bikin sesak nafas pengendara yg melewati daerah situ..
Disposisi
Kamis, 17 Juli 2025 - 07:47 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Kamis, 17 Juli 2025 - 09:54 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS LINGKUNGAN HIDUP
- SATPOL PP
Progress
Kamis, 17 Juli 2025 - 11:50 WIBKota Semarang
Terima kasih atas informasinya. kami koordinasikan dengan bidang terkait untuk tindaklanjut
Progress
Senin, 21 Juli 2025 - 09:21 WIBKota Semarang
Terima kasih atas laporan yang disampaikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, aroma kurang sedap di duga dari pabrik karet CV.Jadi Jaya Makmur yang berada di Tugurejo RW 02 Tugurejo. DLH telah memberikan surat teguran kepada pelaku usaha, dan saat ini pelaku usaha sedang dalam proses perbaikan pengelolaan dampak lingkungan. Pada Bulan Mei, kami telah mengarahkan dan mendampingi pelaku usaha untuk segera menanggulangi dampak lingkungan yang timbul dengan menggandeng praktisi/tenaga ahli dalam bidangnya. Untuk tindak lanjut berikutnya akan kami update kembali. Terima kasih
Selesai
Selasa, 22 Juli 2025 - 10:38 WIBKota Semarang
Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan tindak lanjut terhadap aduan tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan dan analisis, telah diterbitkan Surat Sanksi Administratif sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif di Bidang Lingkungan Hidup. Surat sanksi sudah diberikan secara langsung kepada perusahaan sebagai bentuk penegakan hukum atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan lingkungan. Proses pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menjamin agar perusahaan menjalankan kewajiban adminstratif perizinan berusaha serta pengendalian pencemaran udara sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar.
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih atas partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan lingkungan.