Detail Aduan
Disposisi
Selasa, 09 Januari 2024 - 09:42 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 12 Januari 2024 - 08:50 WIB
Kabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Jumat, 12 Januari 2024 - 08:51 WIB
Kabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGIG06340775 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Jumat, 12 Januari 2024 - 08:52 WIB
Kabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGIG06340775 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan:
Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Perlu kami sampaikan pungutan dlm bentuk apapun tidak dibenarkan, untuk itu sebagai bentuk pencegahaan Dinas kami mengeluarkan surat Larangan pungutan dengan nomor 400.3.5/1031/15 tanggal 13 Juli 2023 tertuju kepada Kepala SD Negeri dan Kepala SMP Negeri Se-Kabupaten Cilacap tembusan Korwil Bidik Kecamatan Se-Kabupaten Cilacap dan Koordinator Pengawas.