Detail Aduan
Disposisi
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:35 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:51 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:52 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya
Untuk
ruas jalan perbatasan desa Sedadi dan Desa Lajer Penawangan merupakan
ruas jalan kewenangan kabupaten dengan nama ruas Jl. Sedadi - Karangrowo
Ruas 25 dengan Panjang 4,263 km dan lebar 3,5 m, sesuai Keputusan
Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang
Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan.
Berdasarkan
survey lapangan yang telah dilakukan, pada beberapa titik kondisi jalan
mengalami kerusakan, sesuai dengan program kegiatan Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023 akan
ditangani melalui :
1. Pekerjaan Pemeliharaan Rutin Jalan yang
merupakan penanganan sementara sehingga dapat memberikan kelancaran
masyarakat pengguna jalan tersebut.
2. Telah dialokasikan anggaran
sebesar Rp. 1.011.115.000,00 untuk Pembangunan Talud Ruas Jalan Sedadi -
Karangrowo Kec. Penawangan, yang berfungsi untuk mengamankan badan
jalan di ruas jalan tersebut.
3. Untuk pelaksanaan pekerjaan Tahun
Anggaran 2023 saat ini sedang dilaksanakan proses pembuatan DED untuk
merencanakan konstruksi yang akan digunakan dalam penaganan pekerjaan
tersebut.
4. DPUPR Kabupaten Grobogan juga telah berkoordinasi
dengan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana sebagai pihak yang
mengelola Kali Lanang untuk bersinergi melakukan penanganan tebing Kali
Lanang di sepanjang lokasi tersebut.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih