Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGIG06021161

Rincian Aduan

LGIG06021161

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Sep 2025
1 ditandai
Ijin menyampaikan bahwa kepala desa kami ( Desa Kenteng kec Toroh kab Grobogan) terhitung hampir 3-4 tahun tidak hadir di kantor desa bahkan ketika mengurus administrasi surat menyurat kami hanya bertemu perangkat lain, ijin untuk di tindak lanjuti bahkan ketika dpt undangan rapat baik di kecamatan/kabupaten sering tidak hadir

Disposisi

Kamis, 11 September 2025 - 09:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 11 September 2025 - 10:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Kamis, 11 September 2025 - 10:18 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Toroh

Selesai

Selasa, 16 September 2025 - 08:22 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti Kecamatan Toroh
mengenai aduan tersebut,
Menindaklanjuti aduan masyarakat berkaitan dengan dengan keluhan Pelayanan Pemerintah Desa terkait Kepala Desa Kenteng hampir 3-4 tahun tidak hadir di kantor desa dan    apabila    mendapat undangan rapat baik di kecamatan/kabupaten tidak pernah hadir. Sehubungan hal tersebut, telah dilaksanakan monitoring oleh TimKecamatan pada :
Hari    : Jumat
tanggal     : 12 September 2025
oleh     : Tim Kecamatan Toroh
Dihadiri    : Kepala Desa Kenteng dan Perangkat Desa
Dari hasil monitoring tersebut, kami sampaikan hal sebagai berikut :
1.    Tim dari Kecamatan Toroh telah melakukan klarifikasi terhadap Perangkat Desa Kenteng termasuk Kepala Desa Kenteng. Dalam klarifikasi tersebut, Perangkat Desa Kenteng menyampaikan aduan Kepala Desa tidak hadir dalam kurun waktu 3-4 tahun adalah tidak benar. Kepala Desa setiap hari hadir diKantor Desa, hanya saja tugas Kepala Desa mengharuskan selain berada dikantor juga terlibat langsung atau memonitoring kegiatan dilapangan dan masyarakat, sehingga menyebabkan Kepala Desa terkadang tidak berada di kantor Desa. akan tetapi Kepala Desa Kenteng selalu siap apabila sewaktu-waktu/terdapat hal yang mendesak harus kembali ke kantor desa.
2.    Dari hasil klarifikasi keterangan Perangkat Desa, Kepala Desa selalu menghadiri kegiatan yang diadakan baik di Desa,Kecamatan maupun Kabupaten kecuali apabila Kepala Desa sedang berhalangan. Seperti halnya pada saat acara yang dilaksanakan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan, kegiatan sosialisasi PBB-P2 yang diadakan oleh Kecamatan, serta kegiatan seperti Rembuk Stunting, P4GN maupun kegiatan lain yang diadakan oleh Desa.
3.    Pada saat klarifikasi juga disampaikan bahwa segala hal terkait dengan surat menyurat serta administrasi lainnya berjalan dengan lancar dan tanpa ada hambatan ataupun keluhan dari masyarakat.
Demikian yang dapat kami laporkan atas aduan masyarakat Desa Kenteng Kecamatan Toroh Kabupaten Grobogan.
Demikian untuk menjadikan periksa dan diucapkan terimakasih.