Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGIG06021105
Rincian Aduan
LGIG06021105
Lampiran
Disposisi
Kamis, 01 Juni 2023 - 19:13 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 05 Juni 2023 - 10:16 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Senin, 05 Juni 2023 - 10:16 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Kab. Grobogan
Selesai
Senin, 05 Juni 2023 - 15:06 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Kab. Grobogan
Mengenai aduan tersebut,,
Terima Kasih atas masukannya.
Ruas Jalan yang melewati Desa Kalangdosari Kecamatan Ngaringan sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Kuwu - Dumpil dengan panjang ruas 10429 M.
Terkait ruas jalan tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Pemerintah Kabupaten Grobogan telah melaksanakan pembangunan jalan di lokasi ruas jalan tersebut dengan konstruksi beton bertulang dan memang masih ada beberapa lokasi yang mengalami kerusakan.
2. Kondisi ruas jalan tersebut adalah kondisi mantap sepanjang 8729 M dan kondisi tidak mantap 1700 M
3. Untuk penanganan jalan yang rusak dengan perbaikan sementara akan dilakukan dengan pemeliharaan rutin jalan, sehingga jalan masih dapat dilewati oleh pengguna jalan.
4. Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
5. Pada forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2023 ruas jalan tersebut akan diusulkan untuk ditangani pada Tahun Anggaran 2024
Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan